28.3 C
Jakarta
BerandaInfoProyek Rabat Beton Desa Jayawinangun Di Duga Jadi Ajang Korupsi

Proyek Rabat Beton Desa Jayawinangun Di Duga Jadi Ajang Korupsi

Proyek Rabat Beton Anggaran Banprop TH. 2025 Desa Jayawinangun Menuai Sorotan Publik, Di Duga Jadi Ajang Korupsi.

Proyek Rabat beton yang terletak di blok TPU sedong, desa Jayawinangun, kecamatan kedokan bunder, kabupaten Indramayu, jabar, kini menjadi sorotan publik.

Proyek infrastruktur yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat malah menuai kontroversi, salah satu masalah yang utama di angkat adalah terkait ketiadaan papan informasi proyek yang biasanya wajib di pasang sebagai bentuk tranfaransi.
Minggu, (30/11/2025).

Lebih lanjut dari pantauan beberapa media dilapangan, terlihat perkerjaan nya asal jadi, fakta di lokasi pekerjaan tidak adanya Revling dan pemadatan yang memadai dalam pelaksanaan proyek,
Hal ini menimbulkan ke khawatiran akan kualitas dan daya tahan jalan yang di bangun.
Indikasi pekerjaan asal asalan, semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek ini.

Papan proyek penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran, nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan, dan hal ini tertuang dalam undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP), No14 tahun 2008.
Dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, di mana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama proyek juga sebagai bentuk tranfaransi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Ketika salah satu media menanyakan terkait proyek pengecoran dengan ukuran panjang kuwu Mustakim menjawab,

“Untuk panjang tidak tahu, tpi kalau lebar nya tiga meter lebih tuh,
Nanti saja y, lewat bendahara, nnti dia kembali kesini namanya fajar, ucap nya sambil berlalu meninggal kan kami.

Di sisi lain Fajar, bendahara desa , ketika di konfirmasi lewat telpon fia whatsapp memberikan keterangan,

“Betul anggaran nya dari banprop, untuk panjangnya 1,35 m dan lebar 3 meter lebih, ucapnya.
Di singgung mengenai papan informasi proyek, fajar menjelaskan, untuk papan proyek ada pak, cuma kami cabut kembali karena mengganggu pekerjaan, ” Ujarnya.

Terlihat dari keterangan kuwu Mustakim yg tidak tahu ukuran berapa panjang nya kerjaan, dan keterangan fajar sebagai bendahara yang memberikan alasan di cabut nya papan proyek dengan alasan mengganggu pekerjaan, padahal kalau benar benar Transfansi di lakukan papan proyek tersebut bisa di pasang dan di letakan di mana pun, karena terlihat medan lokasi pekerjaan sangat luas.

Kepada APH, Insfektorat, kejaksaan dan dinas terkait segera tindak tegas oknum kades yang di duga bermain dengan memanipulasi anggaran bantuan propinsi untuk pengerjaan infrastruktur
jalan Rabat beton tersebut.

Dasar hukum yang di duga dilanggar,
UU Nomor 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik ( kip)

Pasal 9 ayat (1) badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala.

Pasal 11 ayat (1) huruf d:
Informasi mengenai anggaran proyek dan penggunaan nya wajib di umumkan kepada publik. Sangsi:

Pasal 52: pejabat yang dendan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.

Iyons74_ Kabiro Indramayu

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!