mediaistana.com
Banyuwangi 13-5-2025
Proyek proyek RTH seolah olah menjadi program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sejak era Bupati Anas sampai era Bupati Ipuk Fiestiandani. Namun beberapa temuan menunjukkan proyek RTH sampai tahun 2025 banyak menuai masalah. Yaitu antara lain di Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu. Dimana proyek yang didanai APBD tersebut ditemukan bermasalah lantaran tidak ditemukan lokasi proyeknya. Lo kok bisa, bagaimana ini bisa terjadi? Berdasarkan sumber data yang akurat bahwa Proyek yang dimaksud berasal dari Dinas PU Cipta Karya dengan biaya APBD tahun 2025 dan juga APBD tahun sebelumnya (proyek lanjutan). Tepatnya di daftar proyek Nomor urut 400 yang menyebutkan : “Biaya Konstruksi fisik _ Pembangunan RTH Dusun Darungan Desa Tegalarum Kecamatan Sempu (lanjutan) pagu Rp. 96.803.100 metode pemilihan pengadaan langsung, Dana APBD waktu : April 2025).” Tetapi setelah ditelusuri lokasi proyeknya tidak ada.
untuk mencari kebenaran media ini telah mengkonfirmasi pihak Kades Tegalarum pada tanggal 1 Mei 2025. Dihadapan awak media Kades Ahmad Turmudzi mengemukakan statemennya yang pada intinya dirinya mengaku tidak tahu terkait proyek yang dipertanyakan itu ” bahkan saya baru tahu ya dari informasi njenengan njenengan sekarang ini, terus saya ingat mungkinkah ini RTH yang ditaruh di belakang kantor kecamatan itu yang dimaksud ?” ujar Kades Ahmad Turmudzi. ” Kalau kita dikatakan pengguna anggaran ya bukan, awalnya kita yang ngusulkan tapi proyeknya ditaruh sana,”. Imbuh Kades Ahmad Turmudzi. Dari jawaban Kades Ahmad Turmudzi ini semakin membuka tabir teka teki yang cukup membingungkan awak media itu.
Untuk mencari pendapat banding akhirnya nengundang aktifis Banyuwangi yaitu dari LSM BCW untuk memberikan statemen. Yang mana diketahui LSM BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) adalah merupakan lembaga swadaya masyarakat yang kredibel dalam soal pemantauan tindak pidana korupsi di Banyuwangi. Lalu apa kata BCW menyikapi masalah tersebut ?, ” Proyek RTH(ruang terbuka hijau) itu pada dasarnya terikat hak kepemilikan tanah. Kalau RTH(ruang terbuka hijau) Desa Tegalarum maka proyeknya haruslah berada diatas tanah milik Desa Tegalarum bukan diatas tanah milik instansi lain . Sehingga kalau benar RTH(ruang terbuka hijau) dialihkan di tanah milik Kecamatan Sempu maka itu jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum, dan akibatnya proyek itu bisa berstatus fiktif ” ujar Masruri Ketua BCW ditemui disela sela kegiatan Rapat Koordinasi dikantornya (12 Mei 2025).
Pendapat BCW ini mau tidak mau justru mengkontradiksikan jawaban Dinas PU sebelumnya dimana pihak Dinas PU yang diwakili Bayu Hadianto berstatemen bahwa RTH(ruang terbuka hijau) ditempatkan di Kecamatan Sempu sudah ada perencanaannya sudah diketahui pihak Desa dan sudah tanda tangan. Dan seolah sudah benar alias tidak ada masalah. Lantas bagaimana kalau pendapat lembaga BCW yang benar, bukankah akan bermasalah secara hukum proyek yang sesungguhnya milik Desa Tegalarum dialihkan ke kecamatan tersebut ?