Proyek Pengaman Pantai yang di danai menggunakan anggaran Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 4001.736.629,94 Miliar di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Biduk-Biduk terindikasi proyek bermasalah. Disebabkan proyek tersebut menggunakan batu karang. Yang diketahui penggunaan batu karang dilarang pemanfaatannya dalam bentuk apapun.
Proyek pembangunan infrastruktur pengaman pantai di pesisir Kabupaten Berau, bertujuan untuk menahan gelombang laut yang masuk ke daratan. Karena di sepanjang pantai Kampung Tanjung Harapan ditumbuhi oleh tanaman bakau. proyek tanggul laut di bagi beberapa titik spot yang dikerjakan hanya untuk menghabisi anggaran diakhir tahun.
Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Biduk-Biduk” senilai lebih dari Rp4 Miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. MAHADEWI merupakan proyek lanjutan yang terancam dibongkar menyusul temuan material yang diduga kuat merupakan batu karang yang rapuh.
Proyek yang di buat untuk menahan gelombang air laut agar tidak masuk ke daratan. Mengingat jalan raya dekat dengan pantai. proyek yang di anggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (PUPR Kaltim). Nilai proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini mencapai Rp. 4.001.730.629,94,- dengan nomor kontra 610/060/SDA-DPUPR/PPKom/856/VII/2025 per tanggal 04 Juli 2025.
Menurut spesifikasi teknis standar konstruksi pengaman pantai, material yang digunakan haruslah batu belah atau batu gunung yang padat, keras, dan tahan terhadap kikisan gelombang laut
Media Istana saat melintas di jalan raya menuju ke Tanjung Redeb mampir di proyek Tanggul laut tersebut dan menemukan material batu karang yang dipasang oleh pekerja sebagai pengisi struktur seawall, terlihat memiliki karakteristik yang mencurigakan.
Tumpukan batu karang yang dipasang terlihat memiliki warna putih kekuningan, tekstur sangat berongga, dan bentuk yang tidak beraturan, menyerupai batuan gamping pesisir atau batu karang mati yang rapuh.
”Batu ini memiliki pori-pori yang sangat banyak. Jelas secara visual ini tidak memenuhi standar teknis untuk konstruksi laut. Material ini mudah hancur dan tidak akan bertahan lama menahan terjangan ombak,” kata seorang ahli konstruksi yang enggan disebut namanya.
Dugaan penyimpangan ini menjadi momen untuk diberitakan karena tidak sesuai dalam RAB yang menggunakan batu gunung atau batu palu. Di ketahui baru palu ini berasal dari Sulawesi Tengah dan merupakan batu besi yang sangat kuat. Batu palu ini selalu di pergunakan oleh kontraktor – kontraktor di Kalimantan timur.
Penggunaan material yang tidak sesuai standar berpotensi menyebabkan gagal konstruksi dan kerugian negara bisa dilakukan pembongkaran pekerjaan dan diganti dengan batu berkualitas tinggi sesuai kontrak.
Saat di konfirmasi ke Bram sebagai pengawas di lokasi kerja membantah bahwa material sudah diperiksa dan diuji ketahanannya.
Bram menegaskan bahwa material yang terpasang adalah batu yang layak dan sudah melalui proses pemeriksaan.
”Kami menjamin material batu yang terpasang itu layak dan sudah melalui pemeriksaan lapangan,” ujar Bram.
Ia menambahkan, kegiatan yang terpasang saat ini sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Kampung setempat dan perwakilan dari instansi terkait.
”Apa yang dituduhkan sebagai ‘batu karang rapuh’ adalah jenis batuan lokal yang kepadatan dan uji tekannya telah memenuhi standar teknis minimum untuk seawall. Kami siap untuk berkoordinasi jika ada permintaan uji laboratorium lebih lanjut,” tegas Bram.
Menunggu Sikap Dinas PUPR Kaltim
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas PUPR Provinsi Kaltim belum memberikan keterangan resmi yang detail terkait temuan material ini.
Aroel Mandang