29.3 C
Jakarta
BerandaBertaPT DAISY TIMBER DITUNTUT BAYAR KOMPENSASI PENGGUSURAN MAKAM DAN LAHAN ADAT DAYAK...

PT DAISY TIMBER DITUNTUT BAYAR KOMPENSASI PENGGUSURAN MAKAM DAN LAHAN ADAT DAYAK BASAP

Ketegangan antara masyarakat Adat Dayak Basab dengan PT Daisy Timber semakin jauh dari panggang. Konflik ini dipicu oleh adanya penundaan penyerahan lahan kompensasi yang telah disepakati bersama namun dilanggar oleh pihak manajemen PT Daisy Timber. Dimana PERUSAHAN ingkar janji dan tidak mau membayar kompensasi atas peNggusurAN makam dan kebun masyarakat adat Dayak Basap. 

Sebagaimana diketahui, PT DaysinTimber merupakan perusahan HPH yang berlokasi di Teluk Sumbang Kecamatan Biduk – Biduk ini, dalam kegiatannya melakukan penebangan dan mengangkut kayu log dalam wilayah konsesinya.

Akan tetapi perusahan juga melakukan kegiatan penebangan dengan menggusur makam dan kebun masyarakat Adat Dayak Basap. Hal ini memicu konflik sehingga terjadi penuntutan kepada perusahan.

Konflik ini berawal dari sebuah Kesepakatan Bersama yang dicapai antara PT. Daisy Timber dan Lembaga Adat Dayak Basab Teluk Sumbang pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023. Dimana dalam dokumen kesepakatan antara PT Daysi Timber dengan Lembaga Adat Dayak Basap tersebut mencakup penyerahan tanah seluas 800 Hektar sebagai kompensasi bagi wilayah masyarakat yang dikeluarkan dari peta izin usaha kehutanan.

 Sudiyanto, sebagai Ketua Tim Investigasi Identifikasi Lapangan dan juga Ketua Lembaga CAPA Provinsi Kalimantan Timur, mengakui bahwa dia berhasil mempertemukan perwakilan pusat PT. Daisy Timber dengan pihak Lembaga Adat Teluk Sumbang setelah mengirim surat resmi kepada Direktur Pusat di Jakarta.

“Saya bertugas mengidentifikasi lokasi pelanggaran di lapangan dan memediasi pertemuan antara Direktur Keuangan Masrukin dan GM Rudi Katianda dengan lembaga adat. Kesepakatan itu sudah disetujui semua pihak dan disaksikan Dewan Adat,” ungkap Sudiyanto.

 Setelah penandatanganan kesepakatan, pihak perwakilan perusahaan (Masrukin, Rudy Katianda, dan Muhammad Safri) secara lisan berjanji akan turun kembali ke lapangan untuk melihat langsung lokasi pelanggaran yang telah disurvei dan didokumentasikan oleh Tim Investigasi Sudiyanto. Pelanggaran yang dimaksud adalah pergeseran batas wilayah yang menimbulkan kerusakan pada makam keluarga dan pohon buah yang dianggap “penjaga” kawasan adat.

“Sampai saat ini tidak ada satu langkah apa pun dari perusahaan. Kesepakatan tertulis dan janji kunjungan pimpinan pusat semuanya tidak dipenuhi. Kami sudah menunggu lebih dari 2 tahun, akan tetapi tidak ada itikad baik dari pihak daisy Timber. “ujar Sudiyanto dengan nada tegas.

Lembaga Adat Dayak Basap mengatakan menggusur makam dan pohon buah, merupakan tindakan yang melanggar norma budaya dan spiritual Dayak Basab. Makam keluarga dianggap sebagai tempat tinggal roh leluhur, sedangkan pohon buah tertentu memiliki nilai kultural sebagai simbol kelangsungan hidup komunitas Dayak Basap.

Ibu Hartina, istri Kepala Adat Dayak Basab Teluk Sumbang, yang juga saksi langsung peristiwa, menceritakan rasa sakit hatinya “Kami melihat sendiri makam leluhur digusur. pohon yang sudah bertahun-tahun tumbuh ditebang. Semua itu tanpa pemberitahuan apapun. Kita merasa terluka banget,” katanya dengan suara lemah.

Bapak Jonis, Kepala Adat Dayak Basab Teluk Sumbang, menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum adat tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Budaya. “Ini bukan soal uang atau tanah semata. Tapi ini soal kehormatan dan identitas kita sebagai orang Dayak Basab. Kami tidak bisa biarkan hal ini terjadi tanpa ada tanggapan,” tegas Jonis.

Karena tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, Tim Investigasi yang diwakili Sudiyanto telah bersurat memohon perlindungan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat Dayak Basab Kampung Teluk Sumbang kepada anggota DPD RI dari utusan Kalimantan Timur Dr. Yulianus Henock Sumuel, SH., M.Si. 

Surat tersebut memiliki nomor: 007/ADUAN-TS/XII/2025, dengan 1 berkas lampiran, diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025. Sebelumnya, surat yang sama juga telah dibalas oleh Dr. Yulianus Henock Sumuel, SH.,M.Si dan dinyatakan akan ditindak lanjuti.

Atas pengingkaran janji oleh PT Daysi Timber dan tuduhan pelanggaran atas hak Adat Dayak Basap serta didukungan oleh Senator DPD RI, Masyarakat Adat Dayak Basab secara tegas menuntut:

 1. Penyerahan lahan kompensasi sesuai kesepakatan tahun 2023 secepatnya.

2. Pembayaran denda adat yang akan ditetapkan melalui musyawarah adat.

3. Kunjungan langsung Direktur Pusat PT. Daisy Timber ke lapangan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

4. Pengakuan resmi hak-hak Masyarakat adat atas wilayah mereka.

 “Kami berharap dengan intervensi dari senator di senayaj, masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum. Kita sudah cukup menunggu lama.” tambah Jonis.

Menanti Tanggapan Resmi Perusahaan

 Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi tertulis dari pihak Manajemen Pusat PT. Daisy Timber terkait tuduhan penggusuran makam, penundaan penyerahan lahan, dan tuntutan denda adat. Tim investigasi juga telah mencoba menghubungi perwakilan perusahaan di Jakarta namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Saat ini, situasi di Biduk-Biduk masih tenang namun tegang. Masyarakat menyatakan akan terus mengikuti saran dan masukan dari Senator DPD RI dan siap mengambil upaya hukum jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Aroel Mandang / Tim Investigasi

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!