PT Global Emas Bupolo (GEB) mengapresiasi pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya, SH, yang mendukung koperasi yang telah memenuhi persyaratan administrasi agar dapat segera beroperasi secara legal di kawasan Gunung Botak.
Namun demikian, menurut Direktur Utama PT Global Emas Bupolo, Mansur Latakka, legalitas administrasi saja belum cukup. Persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh aktivitas pengolahan emas berlangsung dalam kawasan yang memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga tidak memicu pencemaran dan persoalan hukum baru.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi setiap langkah menuju legalisasi pertambangan rakyat. Namun, yang tidak boleh dilupakan adalah aspek lingkungan. Pengolahan emas rakyat di Indonesia umumnya masih menggunakan bahan kimia seperti merkuri atau sianida. Jika tidak tersedia kawasan pengolahan yang memiliki AMDAL, maka potensi pencemaran lingkungan akan terus terjadi,” ujar Mansur, Senin, (27/7/2026)
Menurutnya, koperasi yang telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pertambangan tetap membutuhkan sistem pengelolaan lingkungan yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Tanpa adanya kawasan pengolahan yang telah dikaji melalui AMDAL, masyarakat berisiko menghadapi persoalan hukum akibat dugaan pencemaran lingkungan, di samping ancaman kerusakan ekosistem yang berkepanjangan.
Mansur menegaskan bahwa visi PT Global Emas Bupolo bukan semata-mata mengejar aktivitas produksi, melainkan membangun satu kawasan pengolahan terpadu berbasis AMDAL yang dapat digunakan sebagai pusat pengolahan hasil tambang secara lebih tertib, aman, dan terkendali.
“Kami ingin menciptakan satu kawasan AMDAL agar proses pengolahan tidak tersebar di mana-mana. Dengan demikian, limbah dapat dikelola sesuai standar, pencemaran dapat ditekan, dan masyarakat tidak terjebak pada persoalan hukum lingkungan yang justru dampaknya lebih berat daripada aktivitas tambang liar,” katanya.
Gagasan tersebut, lanjut Mansur, juga sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola pertambangan di Gunung Botak yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan limbah merkuri dan sianida. PT Global Emas Bupolo sebelumnya telah menggandeng Universitas Pattimura dalam penyusunan dokumen AMDAL dan kajian ilmiah mengenai pengelolaan lingkungan pertambangan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.
PT Global Emas Bupolo berharap seluruh pemangku kepentingan tidak hanya berfokus pada percepatan operasional koperasi, tetapi juga memastikan tersedianya infrastruktur pengelolaan limbah yang memenuhi standar lingkungan.
Menurut GEB, keberhasilan penataan Gunung Botak tidak hanya diukur dari legalitas pertambangan, tetapi juga dari kemampuan melindungi sungai, lahan, dan kesehatan masyarakat untuk generasi mendatang.