Tuduhan yang menyebut Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura terlibat dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dibantah keras oleh PT Wanshuai Indo Mining. Perusahaan menilai narasi yang berkembang tersebut sebagai fitnah serius dan upaya pencemaran nama baik pejabat negara maupun pihak perusahaan.
Humas PT Wanshuai Indo Mining, Sofyan Muhamadiyah, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya keterlibatan Kapolda dan Pangdam atas perintah Gubernur dalam aktivitas tambang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sangat menyesatkan.
“Pernyataan itu sangat tendensius dan mengarah pada fitnah. Tidak pernah ada keterlibatan Kapolda Maluku maupun Pangdam XV/Pattimura dalam aktivitas pertambangan seperti yang dituduhkan. Mengaitkan nama pejabat tinggi TNI-Polri tanpa bukti adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sofyan, Rabu, (11/2/2026)
Ia juga membantah keras adanya perintah atau arahan dari Gubernur sebagaimana disebut dalam narasi yang beredar. Menurutnya, isu tersebut sengaja digiring untuk membentuk opini publik yang negatif dan memperkeruh situasi tata kelola pertambangan di Gunung Botak.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan di Gunung Botak saat ini hanya diperbolehkan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada 10 koperasi. Skema tersebut secara tegas tidak memperkenankan keterlibatan korporasi di luar ketentuan yang berlaku.
PT Wanshuai Indo Mining menegaskan pihaknya menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala tudingan yang diarahkan tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik.
PT Wanshuai Indo Mining mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Isu ini kembali menjadi sorotan di tengah upaya pembenahan tata kelola pertambangan di Gunung Botak. Namun perusahaan menegaskan, pembenahan harus dilakukan berdasarkan fakta dan hukum, bukan melalui tuduhan tanpa dasar yang berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap institusi negara.