29.6 C
Jakarta
BerandaBertaPT WBPU MELAKUKAN SANGGAHAN RESMI TENTANG PEMBERITAAN PELANGGARAN IJIN TEBANG

PT WBPU MELAKUKAN SANGGAHAN RESMI TENTANG PEMBERITAAN PELANGGARAN IJIN TEBANG

Pertemuan antara Media Istana dengan pihak PT Wana Bakti Persada Utama yang di wakili oleh pak Ilham bagian perencanaan PT WBPU bersama rekan – rekannya sambil Menyerahkan surat sanggahan / hak jawab sehubungan dengan adanya pemberitaan  berjudul ” AROGANSI PT WBPU DAN PELANGGARAN IZIN TEBANG. ”

Dalam pemberitaan itu Media Istana mengakui hanya  mengirimkan ke pak EKA  sebagai GM PT WBPU dan belum di kirim ke Redaksi di jakarta, tanggal 4 Desember 2025 lalu agar bisa dibaca dan kemudian membuat sanggahan apakah berita ini benar atau tidak.

Pihak PT WBPU merasa bahwa berita tersebut tidak benar, maka memberikan hak jawab guna memberikan informasi akurat. Hal itu dilakukan agar pihak PT WBPU tidak serta m

oppo_0

erta di salahkan karena hak dan kewajibannya sudah terpenuhi.

Ada pun poin kebenaran dari pihak PT WBPU adalah mengenai adanya pemberitaan kegiatan ” blokade ” kegiatan terkait pelanggaran izin RKT yang tidak di musyawarahkan dengan masyarakat, tokoh adat dan kepala kampung, itu tidak benar.

pihak PT WBPU tidak pernah melakukan pelanggaran izin RKT ditahun 2025 dan tidak terjadi blokade kegiatan oleh masyarakat, tokog adat dan kepala kampung di tahun 2025.

Yang pernah terjadi adalah munculnya aspirasi dari sejumlah warga di tahun 2024, yang di latar belakangi oleh ketidak sengajaan pelanggaran operasional alat berat yang masuk ke area ” Makam Tua “.

Terhadap kejadian ini, PT WBPU telah melakukan upaya mediasi dan memberikan kompensasi yang saat ini sedang dalam tahap proses akhir penyelesaian kewajiban kepada ahli waris.

PT WBPU juga menyampaikan sudah mengajukan RKT tahun 2024 dan tahun 2025, melalui SIPASHUT KEMENTRIAN KEHUTANAN, serta telah melakukan sosialisasi RKT tersebut kepada beberapa kampung sekitar konsesi. PT WBPU juga telah di audit independen oleh auditor publik dan telah dinyatakan lulus sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ( PHPL ) dan telah melakukan sosialisasi RKT 2024  kepada lima desa binaan.

Point berikutnya mengenai tuntutan Masyarakat Adat Long Duhung yang menolak RKT 2025 yang di ajukan PT WBPU ke kehutanan Provinsi, menyampaikan ke Media Istana bahwa manajemen baru PT WBPU telah memulai operasional terhitung sejak awal 2024. Selama 2 tahun operasional, PT WBPU beroperasi di dalam area izin yang berada di wilayah administrasi Kampung Long Pelay.

Namun dalam konteks kelola sosial, PT WBPU telah menjalankan beberapa kegiatan bersama pemerintah dan masyarakat Long Duhung dan wilayah kampung lainnya dalam pelaksanaan program dan atau kegiatan bersama termasuk CSR perusahan.

Poin berikutnya mengenai perihal penggunaan jalan pemerintah dan solar subsidi.

Terkait akses jalan pemerintah, PT WBPU telah menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau dan akan mengikuti ketentuan penggunaan jalan Hauling kayu. Bilamana kegiatan Hauling ini telah di jalankan.

Sebagai informasi, PT WBPU baru melakukan Hauling dari lokasi tebangan sampai dengan lokasi TPK ( tempat pengumpulan kayu ) di Km 72, yang berada di area camp Utama ( Camp Muang ) desa Long Keluh / Long Boy.

PT WBPU juga menegaskan bahwa dalam operasional usaha, PT WBPU konsisten menggunakan solar industri non subsidi yang kami beli langsung dari vendor resmi di Tanjung Redeb.

Selanjutnya perihal undangan Rapat Dengan Pendapat ( RDP ) dengan DPRD Berau, disampaikan bahwa PT WBPU tidak pernah menerima undangan RDP dengan DPRD Berau, terkait dengan isu yang di berikan Media Istana.

Empat point diatas sebagian dari banyak narasi yang dimuat dalam pemberitaan di Media Istana yang disusun tidak berdasarkan informasi akurat dan fakta lapangan. Pemberitaan tersebut jelas merugikan PT WBPU dan berpotensi menimbulkan fitnah yang jauh dari kebenaran.

Sesuai Pasal 5 ayat ( 2 ) UU Pers No 40/1999 dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, Pihak PT WBPU meminta Media Istana memuat Hak Jawab ini secara utuh pada ruang yang setara dengan pemberitaan sebelumnya.

Demikian Surat Sanggahan / Hak Jawab ini dibuat untuk di tindak lanjuti.

Hormat kami,

Ambang Wijaya sebagai Manager Sutainablity Engagement PT Wana Bakti Persada Utama.

Aroel Mandang

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!