Nias Selatan •||mediaistana.com~Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) merilis perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada tunjangan guru daerah terpencil (Dacil) tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Nias Selatan.
Perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu, hingga kini belum ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Kepala Kejari Nisel, Edmond N. Purba, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lintong Samuel menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
“Kami telah meminta keterangan dari puluhan pihak, mulai dari kepala sekolah, guru penerima tunjangan Dacil dan BOS, hingga pejabat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Jumlahnya kurang lebih mencapai 40 orang,” ujar Lintong kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, lanjut dia, penyelidik belum menemukan indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum, termasuk tidak adanya mens rea atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam suatu tindak pidana.
“Berdasarkan keterangan para saksi, secara teknis belum terlihat adanya perbuatan pungli yang signifikan maupun bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum,” katanya.
Meski demikian, Kejari Nisel menegaskan bahwa proses penyelidikan belum dihentikan. Pendalaman masih terus dilakukan dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, guru, kepala sekolah, serta jajaran Dinas Pendidikan.
Lintong juga mengungkapkan adanya sejumlah kendala dalam proses penyelidikan, di antaranya masih terdapat pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami tetap melayangkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang belum hadir, khususnya guru dan kepala sekolah yang kami anggap relevan dalam perkara ini,” ujarnya.
Terkait bukti yang disampaikan pelapor berinisial LN, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu kepala sekolah berinisial BH. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan urusan utang-piutang, bukan pungutan liar.
Selain itu, tim penyelidik juga telah meminta keterangan dari para guru di SD Negeri 078463 Tob Hill, Kecamatan Umbunasi, guna memperkuat konstruksi perkara.
Dalam tahap penyelidikan ini, Kejari Nisel juga telah menunjukkan dokumen hasil penyelidikan atau laporan P-5 kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.
Menanggapi berbagai kritik yang berkembang di media sosial, termasuk tudingan bahwa Kejari Nisel terkesan lamban atau tidak menindaklanjuti aduan, Lintong menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dan tidak mengabaikan laporan masyarakat.
“Kami serius dan berkomitmen dalam menangani perkara ini. Prosesnya masih berjalan hingga saat ini. Kami juga terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak langsung mempercayai isu yang belum jelas kebenarannya,” katanya.