BerandaBeritaPutusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 Perkuat Perlindungan Kritik untuk Kepentingan Publik

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 Perkuat Perlindungan Kritik untuk Kepentingan Publik

Saumlaki,mediaistana.com -Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak demokrasi, satu pertanyaan terus bergema dari ruang publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar: apakah kritik masih memiliki tempat yang aman dalam kehidupan demokrasi, dan apakah hukum benar-benar berdiri sama tinggi untuk semua orang?

Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari kegelisahan masyarakat yang selama ini menyaksikan berbagai dinamika hukum dan pemerintahan yang menjadi perhatian publik.

Di warung kopi, pelabuhan, pasar tradisional, hingga ruang-ruang diskusi masyarakat, perbincangan mengenai keadilan semakin sering terdengar.

Bagi sebagian warga, yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan hukum, melainkan bagaimana hukum itu dijalankan.

Masyarakat memahami bahwa negara dibangun di atas fondasi hukum.

Namun masyarakat juga percaya bahwa hukum hanya akan dihormati apabila dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa perbedaan perlakuan.

Tokoh masyarakat Tanimbar, Jems Masela, mengatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap negara maupun aparat.

Menurutnya, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Kritik bukan kejahatan. Kritik adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap daerah, terhadap pemerintahan, dan terhadap masa depan demokrasi itu sendiri,” kata Jems.

Ia menilai bahwa masyarakat kecil sering kali hanya memiliki satu kekuatan, yakni suara.

Ketika suara itu dibungkam oleh rasa takut, maka masyarakat kehilangan alat untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

Menurut Jems, sejarah demokrasi di Indonesia menunjukkan bahwa banyak persoalan publik terungkap karena adanya keberanian masyarakat, media, aktivis, mahasiswa, dan organisasi sipil dalam menyampaikan kritik.

Tanpa kritik, berbagai penyimpangan tidak akan pernah diketahui publik.

Tanpa kritik, berbagai kebijakan tidak akan pernah mendapat koreksi.

Dan tanpa kritik, kekuasaan berisiko kehilangan kontrol sosial yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh alergi terhadap kritik.

Negara hukum justru harus mampu membedakan antara kritik yang ditujukan untuk kepentingan publik dengan tindakan yang memang bertujuan menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Menurut Jems, prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang banyak dipandang sebagai tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Putusan tersebut memperkuat pandangan bahwa kritik terhadap kebijakan publik harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi dan pengawasan publik.

Mahkamah Konstitusi pada dasarnya mengingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bagi Jems, pesan tersebut sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Ia mengatakan bahwa rakyat kecil tidak memiliki kekuatan politik.

Mereka tidak memiliki modal besar.

Mereka juga tidak memiliki akses luas terhadap pusat-pusat kekuasaan.

Karena itu, suara kritik menjadi salah satu instrumen terakhir yang mereka miliki untuk memperjuangkan kepentingan publik.

“Kalau masyarakat takut berbicara, lalu siapa yang akan mengingatkan ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat?” ujarnya.

Menurut Jems, yang paling dicari masyarakat sebenarnya bukan konflik.

Masyarakat juga tidak sedang mencari permusuhan dengan siapa pun.

Yang dicari masyarakat adalah kepastian bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ia mengatakan bahwa rasa keadilan merupakan fondasi utama kepercayaan publik.

Ketika masyarakat melihat hukum bekerja secara konsisten, kepercayaan akan tumbuh.

Ketika masyarakat melihat proses hukum berjalan secara transparan, kepercayaan akan menguat.

Namun ketika muncul pertanyaan-pertanyaan yang tidak memperoleh jawaban memadai, ruang publik akan dipenuhi spekulasi.

Dan ketika spekulasi berkembang tanpa klarifikasi yang jelas, kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya.

Jems menilai bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian seluruh institusi negara.

Sebab kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan.

Kepercayaan publik lahir dari tindakan nyata.

Kepercayaan publik lahir dari keterbukaan.

Kepercayaan publik lahir dari keberanian menunjukkan bahwa hukum bekerja tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh.

Menurutnya, masyarakat tidak pernah meminta hukum memihak kepada mereka.

Masyarakat hanya meminta hukum tidak memihak kepada siapa pun.

Prinsip itulah yang menjadi inti dari negara hukum yang demokratis.

Ia menegaskan bahwa hukum yang kuat bukanlah hukum yang ditakuti rakyat.

Hukum yang kuat adalah hukum yang dipercaya rakyat.

Karena itu, setiap kritik yang lahir dari kepentingan publik seharusnya dipandang sebagai masukan bagi perbaikan, bukan sebagai ancaman yang harus dihadapi dengan kecurigaan.

Di akhir pernyataannya, Jems mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan terbuka.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan.

Keduanya justru harus berjalan beriringan.

“Hukum harus melindungi masyarakat. Demokrasi harus melindungi suara rakyat. Ketika keduanya berjalan bersama, keadilan akan menemukan jalannya. Tetapi ketika masyarakat mulai takut berbicara, saat itulah kita perlu bertanya apakah ruang demokrasi masih benar-benar aman bagi rakyat kecil,” kata Jems Masela.

Bagi banyak warga di Tanimbar, pertanyaan itu mungkin belum memperoleh jawaban yang memuaskan. Namun satu hal yang pasti, selama masih ada masyarakat yang peduli terhadap keadilan, suara kritik akan terus hidup sebagai pengingat bahwa dalam negara demokrasi, kekuasaan harus selalu terbuka untuk diawasi oleh rakyat.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!