25.5 C
Jakarta
BerandaBertaPutusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Atau Perdata Karena Kerja...

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Atau Perdata Karena Kerja Jurnalistiknya

Mediaistana.com
Pontianak,Kalbar– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan keadilan substantif.

Perlindungan ini dinilai penting karena wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas jurnalistik,terutama ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

MK menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Kondisi ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan,melainkan digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Oleh Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, ujar Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan Dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dalam pemberian perlindungan kepada wartawan.

Dalam pertimbangannya,M Guntur menegaskan fungsi,hak,kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, MK menekankan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut.

Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah,mematuhi kode etik jurnalistik, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks itu, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi,kriminalisasi maupun tindakan represif yang dapat menghambat kebebasan pers.

Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,tegas M.Guntur.

Lebih lanjut,MK menempatkan Pasal 8 Undang-Undang Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat.

Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bertujuan melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid,dan akurat.

(Tim redaksi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!