25.5 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIPW-FRN Minta Publik Hargai Polri: Polisi Bukan Budak, Keberatan Hukum Tempuh Praperadilan

PW-FRN Minta Publik Hargai Polri: Polisi Bukan Budak, Keberatan Hukum Tempuh Praperadilan

DENPASAR –Media istana.com//Polemik penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) sebagai tersangka oleh Polda Bali terus bergulir dan memunculkan tudingan kriminalisasi terhadap institusi Polri. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) sekaligus pengacara, Agus Flores, mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja Polri dan menghindari fitnah terhadap aparat penegak hukum.

Agus Flores menegaskan bahwa Polisi bukanlah budak, baik dari tekanan opini publik, kepentingan penguasa, maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, Polri bekerja berdasarkan hukum dan prosedur, bukan atas dasar pesanan atau paksaan.

“Coba hargai polisi. Polisi bukan budak. Hindari memfitnah polisi setiap kali ada proses hukum yang tidak disukai. Negara sudah menyediakan jalur hukum yang jelas,” tegas Agus Flores,  (16/1/2026).

Ia menilai kehadiran KUHAP yang baru justru menjadi instrumen penting yang menyelamatkan Polri dari praktik ‘perbudakan kewenangan’, termasuk tekanan atensi kekuasaan dan pekerjaan-pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.

“Dengan KUHAP baru, tidak ada lagi istilah polisi diperbudak. Polisi tidak lagi menjadi budak atensi para penguasa atau kepentingan politik tertentu. Ini ruang agar Polri bisa bekerja profesional,” ujarnya.

Agus Flores mengaku sangat bersyukur dengan diberlakukannya KUHAP baru. Menurutnya, kini pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan tidak perlu lagi membangun narasi fitnah atau kriminalisasi terhadap polisi.

“Kalau keberatan dengan proses penyidikan, tidak perlu fitnah-fitnah polisi. Ada jalur yang tepat dan bermartabat, yaitu praperadilan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak, serta menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik secara objektif dan netral.

Selain itu, Agus Flores juga menyinggung fenomena di mana Polri kerap dibebani tugas-tugas di luar tupoksinya, yang menurutnya justru berpotensi menimbulkan persoalan serius.

“Saya tidak mau bahas panjang, tapi cukup tahu saja, banyak bencana terjadi di mana-mana karena polisi sering diperbudak dengan pekerjaan yang bukan tupoksinya. Misalnya disuruh urus jual beras, jual jagung, dan lain-lain,” ungkapnya.

PW-FRN menegaskan bahwa penegakan hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya, serta setiap keberatan hukum ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui penghakiman opini di ruang publik.

Reporter (NURSALIM)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!