Rapat pembahasan penertiban aktivitas tambang emas Gunung Botak digelar di Aula Polres Buru dengan menghadirkan berbagai unsur terkait, Jumat (5/12). Pertemuan tersebut melibatkan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM, Dandim 1506/Namlea Letkol Heribertus Purwanto, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Abdul Haris, Kadis Koperasi Kabupaten Buru Baharudin Besan, perwakilan Satpol PP, DPD KNPI Buru, serta Aliansi Masyarakat Adat Bupolo.
Rapat ini bertujuan mendengarkan pemaparan dari Ketua Tim Satgas Penertiban Gunung Botak Kabupaten Buru, Jalaludin Salampessy, mengenai maksud dan tahapan penertiban serta menampung sejumlah masukan dari masyarakat adat dan organisasi kepemudaan.
Kurangnya Sosialisasi Jadi Pemicu Ketegangan
Dalam diskusi, perwakilan peserta rapat, Zulkifli Nustelu, S.Sos, menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak koperasi kepada masyarakat sehingga memicu protes dari penambang dan masyarakat adat.
“Semestinya sebelum penertiban dilakukan, koperasi menjelaskan rencana kerja dan mekanisme rekrutmen anggota. Jika itu dilakukan, penyisiran tak perlu melibatkan personel TNI–Polri dalam jumlah besar,” ujar Zulkifli. Ia meyakini pemahaman yang baik akan membuat penambang bersedia menaati aturan tanpa konflik.
Masalah Administrasi WPR dan Royalti Desa
Perwakilan masyarakat adat, Stefanus Waemese, menekankan perlunya peninjauan administrasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Ia menyebut lokasi WPR tercantum di Desa Kaiely, Kecamatan Kaiely, sementara Gunung Botak secara geografis berada di Desa Dava, Kecamatan Waelata.
“Ini berkaitan dengan pembagian royalti bagi desa tempat kegiatan berlangsung. Harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya. Waemese menambahkan, para penambang berharap diberikan waktu bekerja menjelang hari besar keagamaan, sembari pemerintah dan koperasi melakukan penataan serta komunikasi dengan pemilik lahan.
KNPI Tekankan Koperasi Harus Penuhi Kewajiban
Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua, mengingatkan bahwa izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan gubernur mencantumkan kewajiban koperasi, termasuk penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan.
“Suara penolakan penyisiran oleh KNPI bukan berarti kami menolak kehadiran koperasi. Kami mendukung pengelolaan legal karena memberi kontribusi daerah. Namun koperasi harus menyelesaikan kewajibannya dan melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat,” tegas Taher.
Ia juga mengapresiasi TNI–Polri yang dinilai telah bertindak persuasif dan humanis dalam menghadapi gelombang protes warga sehingga situasi tetap kondusif.
ESDM Maluku Siapkan Tindak Lanjut
Menanggapi berbagai masukan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Abdul Haris menyatakan akan menindaklanjuti seluruh catatan rapat dan menyampaikannya kepada pihak koperasi. Ia juga menyebut adanya rencana pembukaan pendaftaran keanggotaan koperasi bagi masyarakat agar proses penataan berjalan lebih tertib.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa komunikasi antara pemerintah, aparat, koperasi, penambang, dan masyarakat adat dapat diperkuat demi penyelesaian persoalan tambang Gunung Botak secara damai, legal, dan berkelanjutan. (Ahmad)