mediaistana.com|Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti masalah serius yang menghambat iklim investasi di Indonesia: kriminalisasi investasi dan pengusaha. Praktik ini tidak hanya menakut-nakuti investor domestik dan asing, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah potensi besar Indonesia untuk menarik modal investasi.
Dalam Rapat Pengurus Harian KADIN Indonesia yang dipimpin Ketua KADIN Anindya Bakrie, Bamsoet menjelaskan bahwa kriminalisasi investasi seringkali disebabkan oleh ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Akibatnya, pengusaha yang mengambil risiko bisnis atau menghadapi sengketa usaha mudah dijerat pasal pidana, menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi.
Ketidakpastian hukum ini sangat merugikan iklim investasi. Hal ini diperparah oleh birokrasi yang kompleks dan penurunan indeks persepsi korupsi. Beberapa investor bahkan memilih menandatangani perjanjian investasi di luar negeri, seperti Singapura, karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan birokrasi di Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga sempat memperburuk situasi ini.
Bamsoet menekankan perlunya revisi Undang-Undang KADIN untuk memberikan jaminan hukum yang jelas dan perlindungan bagi pengusaha. Revisi ini harus mencakup ketentuan yang tegas tentang definisi tindak pidana ekonomi dan larangan penggunaan hukum untuk menekan kompetisi bisnis.
Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan investor, meningkatkan minat investasi di Indonesia. Pendekatan legislatif yang lebih baik juga akan menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain revisi UU KADIN, Bamsoet menyarankan beberapa langkah lain. Pertama, pemisahan yang jelas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi dalam konteks bisnis dan investasi. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali undang-undang sektoral untuk memastikan adanya batas pemisah yang jelas.
Kedua, penyederhanaan dan harmonisasi regulasi untuk mengurangi tumpang tindih dan kerumitan peraturan terkait investasi dan berusaha. Implementasi penuh UU Cipta Kerja dan aturan turunannya harus konsisten diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum.
Ketiga, peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim perlu pelatihan intensif mengenai hukum bisnis, prinsip-prinsip korporasi, dan semangat UU Cipta Kerja yang pro-investasi. Penting untuk dipahami bahwa tidak semua kerugian bisnis merupakan tindak pidana.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kriminalisasi investasi dapat ditekan, iklim investasi membaik, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Perlindungan hukum yang jelas bagi pengusaha dan investor menjadi kunci untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.[fer]
𝑠𝑢𝑚𝑏𝑒𝑟:𝐺𝑀𝐼