Mediaistana.com | Jakarta Utara — Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara semakin mengkhawatirkan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah kawasan Jalan Raya Pademangan, tepatnya di depan Pasar Inpres Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Senin 14 Juli 2025.
Tim media pernah mewawancarai seorang pedagang rokok ilegal yang enggan disebutkan namanya, sebut saja AP. Dalam pengakuannya, AP menyebut telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat di salah satu Polsek wilayah Jakarta Utara.
“Kita sudah komunikasi kok, aman. Udah biasa, yang penting setor,” katanya dengan nada enteng.
Jika benar ada oknum aparat yang membekingi peredaran rokok ilegal, maka ini menjadi tamparan keras terhadap upaya pemerintah memberantas pelanggaran Cukai. Pemerintah diminta tak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga membongkar jaringan pelindung di baliknya.
“Ini jelas pelanggaran hukum dan Undang-undang kesehatan no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Oknum seperti ini harus diproses pidana dan dicopot dari jabatannya,” ujar seorang pengamat hukum pidana.
Sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai. Bila aparat terlibat, sanksi etik, disiplin, hingga pidana harus ditegakkan.
(red)