BEKASI, Mediaistana.com – Kabar yang dinantikan masyarakat terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Bekasi akhirnya mendapat kejelasan, Memasuki November 2026, Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan belum ada program pemutihan, diskon, maupun penghapusan denda pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bekasi.
Kepastian ini disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat yang masih berharap adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak, Samsat mengimbau wajib pajak agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi dan tidak menjadikan isu pemutihan sebagai alasan menunda kewajiban pembayaran.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan, Samsat justru terus mengoptimalkan berbagai terobosan pelayanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya,“Tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026, Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap stabil, Kami justru optimalkan layanan digital dan layanan cicil agar warga lebih mudah bayar pajak tanpa harus menunggu pemutihan,” ujar Fajar Nugraha.
BAYAR PAJAK TAK HARUS MENUNGGU PEMUTIHAN
Sebagai langkah konkret meningkatkan kepatuhan masyarakat, Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan sejumlah kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
Pertama, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dicicil melalui koperasi.
Melalui program SAMKOPI dan SAMKOPDES, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara bertahap melalui Koperasi Industri maupun Koperasi Desa Merah Putih.
Layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak sekaligus, Jangkauan program telah mencakup Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan; serta Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Kedua, pembayaran PKB tahunan tidak lagi wajib menggunakan KTP pemilik pertama.
Mengacu pada kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, masyarakat kini cukup membawa KTP sendiri dan STNK untuk pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini terkendala KTP pemilik pertama, sekaligus diharapkan memangkas praktik percaloan dan mempermudah pelayanan.
Ketiga, layanan digital dan Samsat Outlet tetap menjadi pilihan.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional),Masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan Samsat Outlet di Ruko Thamrin City serta memperoleh informasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0811 2230 1818.
1,6 JUTA KENDARAAN, BARU 56,01 PERSEN TAAT PAJAK
Data Samsat Kabupaten Bekasi menunjukkan potensi kendaraan bermotor mencapai sekitar 1,6 juta unit,Namun kendaraan yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak baru sebanyak 918.152 unit atau 56,01 persen.
Angka tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Samsat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Fajar kembali menegaskan bahwa program pemutihan besar-besaran Jawa Barat pada 2025 telah berakhir pada 30 September 2025, Sejak 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kembali diberlakukan secara normal.
Adapun diskon 10 persen yang diberikan khusus pada periode Lebaran, 18–24 Maret 2026, juga telah berakhir dan tidak berlaku lagi,
“Kami tegaskan, program pemutihan Jabar yang besar tahun 2025 sudah berakhir 30 September 2025, Mulai 1 Oktober 2025 pembayaran kembali normal, Untuk Jabar, yang ada hanya diskon 10 persen khusus periode Lebaran 18–24 Maret 2026 kemarin, itu pun sudah selesai,” tegas Fajar.
MASYARAKAT DIMINTA WASPADA INFORMASI PEMUTIHAN
Samsat Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi pemutihan pajak yang beredar di media sosial maupun pesan berantai tanpa sumber resmi.
Hingga awal November 2026, Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi, belum mengumumkan program pemutihan PKB terbaru, Masyarakat diminta memantau informasi resmi Bapenda Jawa Barat sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran pajak kendaraan.
Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, Samsat berharap masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak tidak harus menunggu pemutihan.
Pesan tegas Samsat Kabupaten Bekasi: jangan menunda kewajiban, manfaatkan layanan yang tersedia, dan pastikan informasi pajak diperoleh dari sumber resmi.