Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban, Pengosongan, dan Penataan Gunung Botak, Dr. Djalaludin mengapresiasi langkah Bupati Buru Ikram Umasugi dalam menindaklanjuti rencana penataan kawasan tambang emas Gunung Botak yang selama kurang lebih 13 tahun beroperasi secara ilegal.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Buru dengan melibatkan 10 koperasi, pemilik lahan, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buru pada tanggal 30 Desember 2025 sebagai upaya menyatukan persepsi dalam pengelolaan potensi tambang emas Gunung Botak ke depan.
Ketua Satgas menilai langkah ini sebagai terobosan penting yang harus mendapat dukungan semua pihak, termasuk dua “bapak angkat”, yakni PT Wangshuwai dan 3M. Keduanya diharapkan mampu bekerja sama secara terbuka dan bersinergi dengan pemerintah dalam mengimplementasikan program pengelolaan tambang rakyat yang sesuai prosedur, berdasarkan kaidah pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.
“Pengelolaan tambang tidak boleh kembali pada sistem dan tata kelola nonprosedural seperti sebelumnya. Semua pihak harus patuh pada aturan dan prinsip pertambangan yang benar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan peran masyarakat adat, sistem ketenagakerjaan yang jelas, serta penerapan pengelolaan limbah secara prosedural untuk mencegah kerusakan lingkungan. Ketentuan pertambangan secara prinsip harus menjadi acuan utama bagi para bapak angkat dalam mengelola tambang rakyat di kawasan Gunung Botak.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam arahannya mengingatkan bahwa pengelolaan seluruh potensi tambang harus sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, yakni dikelola secara berkelanjutan. Pengelolaan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dengan langkah penataan ini, pemerintah berharap aktivitas pertambangan di Gunung Botak ke depan dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.(Syam.AS)