Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Dr. Jalaludin Salampessy, mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik tong—metode pengolahan emas ilegal yang selama ini marak di sekitar kawasan Gunung Botak, terutama di desa Widit, dan Dava. Ia menegaskan bahwa setelah penertiban dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada koperasi legal, aktivitas tong di luar wilayah resmi tidak lagi ditoleransi.
“Era pembiaran sudah selesai. Segala bentuk aktivitas tong di luar kawasan berizin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Salampessy, Kamis, (11/12)
Selama bertahun-tahun, praktik tong menjadi salah satu sumber utama kerusakan lingkungan. Metode ini tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga menjadi pintu masuk berbagai bentuk pertambangan liar. Pasca penataan, satgas memastikan seluruh instalasi tong ilegal akan dibongkar.
Salampessy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan Gunung Botak kembali ke kondisi chaos. Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha menghormati batas-batas wilayah tambang resmi serta mematuhi aturan lingkungan hidup yang ketat. “Kalau masih ada yang mencoba membangun atau mengoperasikan tong tanpa izin, siap-siap berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, koperasi pemegang IPR diminta ikut berperan aktif sebagai pengawas sosial. Mereka diharapkan menjadi contoh pengelolaan tambang yang bersih dan tidak membuka ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merusak reputasi dan ekosistem Gunung Botak.
“Ini momentum besar. Kalau koperasi dan masyarakat kompak menutup ruang untuk tong ilegal, Gunung Botak bisa menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang berkelanjutan,” kata Salampessy.
Pemerintah kini menitikberatkan pengawasan pasca penertiban, memastikan tak ada lagi praktik tong yang menjadi akar kerusakan. Gunung Botak memasuki fase penentuan: kembali ke bayang-bayang pencemaran, atau bergerak menuju tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan.
Reporter (Syam)