PELALAWAN | Harapan masyarakat Desa Kuala Panduk dan Desa Pangkalan Terap untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka kini terbentur tembok ketidakpastian. Pasca pelaporan resmi dugaan praktik mafia tanah seluas ±300 hektare pada awal Desember lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dinilai masih “berjalan di tempat”.
Ketua Satgasus Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Riau, Julianto, menyatakan kekecewaannya atas nihilnya progres signifikan dari aparat penegak hukum. Padahal, laporan bernomor 007/YKT/LP/2025 tersebut membawa bukti-bukti krusial terkait pencatutan identitas warga dan dugaan keterlibatan korporasi.
“Kami mempertanyakan komitmen Polda Riau dalam memberantas mafia tanah. Sejak laporan kami masukkan pada Rabu (3/12), hingga hari ini belum ada tanda-tanda pemanggilan saksi kunci maupun tindakan progresif di lapangan. Ada apa?” tegas Julianto (Senin, 5/01)
Julianto menilai, lambannya respons kepolisian memperlebar celah bagi para pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melegalkan dokumen yang diduga palsu. Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan manipulasi dokumen negara.
“Ini adalah ujian bagi Polda Riau. Apakah mereka berani menyentuh aktor intelektual di balik pencatutan nama warga ini, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?” tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, ratusan hektare lahan di Pelalawan tersebut dikuasai dengan dalih milik masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan warga lokal hanya dijadikan “tameng” administrasi tanpa pernah menerima manfaat, bahkan banyak yang tidak tahu namanya masuk dalam daftar pemilik lahan.
Satgasus KPK Tipikor Riau mendesak Kapolda Riau untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar di masyarakat akar rumput.
Poin-Poin Desakan Satgasus kepada Polda Riau:
Transparansi SP2HP: Meminta Kepolisian segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara terbuka.
Panggil Pihak Korporasi: Segera memeriksa manajemen PT. GAS yang diduga kuat sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari pembukaan lahan tersebut.
Lindungi Saksi: Memberikan perlindungan bagi warga desa yang identitasnya dicatut agar berani memberikan keterangan jujur.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tutup Julianto.