PELALAWAN | Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Riau, Julianto, melakukan peninjauan langsung ke lahan Bakti Praja yang berlokasi di Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/12/2025).
Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait dugaan penguasaan lahan tersebut oleh pihak swasta secara sepihak.
Lahan yang berada di titik koordinat 0°22’40.968″ N 101°49’43.932″ E ini terpantau telah dipagari dan dipasang portal oleh pihak PT, sehingga akses masyarakat umum terganggu. Padahal, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang seharusnya dapat diakses dan digunakan untuk kepentingan publik.
Dalam peninjauan tersebut, Julianto didampingi oleh perwakilan tokoh masyarakat yang menyatakan kekecewaannya. Tokoh masyarakat tersebut mengungkapkan bahwa jalan di area tersebut merupakan jalan Pemda yang dibangun oleh perusahaan pelaksana pada masa kepemimpinan Bupati terdahulu untuk kepentingan masyarakat.
“Ini dulunya adalah jalan Pemda. Kenapa sekarang bisa dipagar oleh satu pihak? Masyarakat jadi tidak bisa melintas. Ini harus kita pertanyakan,” tegas Julianto dalam keterangan persnya di lokasi.
Julianto juga menyoroti adanya pembangunan kanal-kanal di area tersebut yang dinilai sangat mengganggu aktivitas warga. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Pelalawan, Polda Riau, hingga Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres, Bapak Kapolda, dan pihak Kejaksaan untuk segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap penguasaan aset negara secara sewenang-wenang oleh pihak swasta,” tambahnya.
Satgasus KPK Tipikor Riau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Riau, khususnya di Kabupaten Pelalawan.