ROKAN HILIR | Pelaksanaan program Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor Provinsi Riau mengungkap dugaan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, turun langsung ke lapangan untuk meninjau salah satu unit RLH yang berlokasi di Jalan Satria Tangko, Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kamis (8/1/2026). Hasil peninjauan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kriteria penerima bantuan.
Di lokasi, satu unit rumah bantuan tampak berdiri megah di atas lahan yang sangat luas. Lahan tersebut bahkan terlihat telah melalui proses stacking atau pembersihan menggunakan alat berat, yang mengindikasikan kebutuhan biaya tidak kecil.
“Kita menemukan rumah bantuan ini dibangun di atas lahan luas milik penerima. Kondisi ini patut dipertanyakan, apakah penerima benar-benar masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana tujuan program RLH,” ujar Julianto
Menurutnya, kondisi tersebut kontras dengan realitas di sekitarnya. Masih banyak warga lain di kawasan yang sama justru tinggal di rumah dengan kondisi jauh dari layak, namun belum tersentuh bantuan pemerintah.
Satgasus KPK Tipikor Riau juga mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses penentuan penerima bantuan. Julianto menyebut, tidak tertutup kemungkinan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut bermain dalam proses pengusulan penerima RLH.
“Ada indikasi oknum LSM yang ikut terlibat dalam praktik tidak sehat ini. Jika benar, tentu sangat mencederai rasa keadilan dan tujuan utama program bantuan sosial,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Satgasus KPK Tipikor Riau mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program RLH. Evaluasi diminta tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan.
“Kami meminta Bupati Rokan Hilir dan Kapolres Rokan Hilir untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius. Program bantuan rakyat harus tepat sasaran, bukan dinikmati oleh pihak yang secara ekonomi tergolong mampu atau dijadikan ladang kepentingan oleh oknum tertentu,” pungkas Julianto.***