24.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMSatgasus KPK Tipikor Riau Ungkap dugaan Skandal tanah rakyat 300 hektar di...

Satgasus KPK Tipikor Riau Ungkap dugaan Skandal tanah rakyat 300 hektar di desa Kuala pandukk

PELALAWAN – RIAU | Awan gelap kembali menyelimuti tata kelola pertanahan di Riau. Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tipikor Riau menemukan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah di kawasan perbatasan Desa Kuala Panduk dan Desa Pangkalan Terap, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Satgasus KPK-Tipikor Riau, julianto, mengungkap bahwa timnya mendapati aktivitas pembukaan lahan secara masif dengan menggunakan alat berat, meliputi area seluas sekitar 300 hektare. Aktivitas tersebut mengemuka melalui dalih kepemilikan surat tanah yang diklaim atas nama masyarakat desa.

Namun, setelah ditelusuri, banyak warga justru mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun mengetahui adanya klaim tersebut.

“Kami menduga ada jaringan terstruktur yang memanipulasi data kepemilikan untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyinggung aspek moral dan keadilan sosial,” tegas julianto saat memberikan keterangan di lokasi, Selasa (23/9/2025).

Temuan Satgasus ini menjadi potret ironis di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap lahan-lahan ilegal di wilayah lain, seperti Taman Nasional Tesso Nilo. Sementara di Kuala Panduk, kegiatan eksploitasi lahan justru terus berlanjut tanpa hambatan berarti seolah hukum kehilangan daya cegahnya.

Lebih lanjut, julianto menjelaskan bahwa informasi awal mengarah pada keterlibatan perusahaan swasta yang mengelola lahan tersebut. Satgasus pun mendesak agar pihak perusahaan segera membuka data legalitas dan dokumen perizinan yang mereka miliki, termasuk klarifikasi atas penggunaan nama masyarakat dalam klaim kepemilikan lahan.

Satgasus KPK-Tipikor Riau juga menyerukan agar aparat penegak hukum di tingkat daerah—Kapolda, Kajati, dan Bupati Pelalawan—menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti temuan ini.

“Kami meminta agar langkah hukum segera diambil. Ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, melainkan soal tanggung jawab terhadap masa depan lingkungan dan keadilan masyarakat,” ujar julianto.

Kasus ini tidak hanya menyingkap potensi penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mengundang keprihatinan terhadap kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Pembukaan lahan skala besar di wilayah penyangga lingkungan berpotensi menimbulkan degradasi ekosistem, konflik agraria, serta kerugian sosial yang tak terhitung.

Laporan Satgasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat. Diperlukan langkah preventif dan reformasi sistem pengawasan pertanahan agar nama masyarakat tidak lagi dijadikan tameng untuk praktik koruptif yang merusak keadilan dan keberlanjutan lingkungan.***

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!