Jakarta, Mediaistana.Com – Kamis (12/3/2026)Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing menggelar inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck di kawasan Terminal Tanjung Priok pada Kamis (12/3/2026), Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi memenuhi standar keselamatan sebelum melayani masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah bus antarkota yang melintas dan beroperasi di terminal,Dari total lima kendaraan yang diperiksa, sebanyak empat unit dinyatakan layak jalan, sementara satu kendaraan dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan.
Rampcheck ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat, sekaligus mencegah potensi kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,Empat kendaraan yang dinyatakan layak jalan di antaranya:
1.Bus DK 7134 FE milik PO. M Trans dengan rute Lampung – Bandung
2.Bus B 7086 TGE milik PO. Sinar Jaya dengan rute Jakarta – Surabaya
3.Bus B 7462 TGD milik PO. Sinar Jaya dengan rute Tangerang – Surabaya (dinilai laik uji)
4.Bus N 7388 UA milik PO. Gunung Harta dengan rute Jambi – Malang
Namun, satu kendaraan B 7400 FGA milik PO. Harianto yang melayani rute Jakarta – Madura dinyatakan tidak layak jalan.
Hal ini disebabkan kaca utama bagian depan kendaraan dalam kondisi pecah, yang dinilai berpotensi mengganggu pandangan pengemudi dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Petugas yang melaksanakan kegiatan rampcheck kali ini adalah Jembar dan Mallisa, yang secara langsung melakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan, mulai dari kelengkapan dokumen, sistem pengereman, lampu, hingga kondisi fisik kendaraan.
UP PKB Cilincing menegaskan bahwa kegiatan rampcheck akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, demi menjamin keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas.
Melalui pengawasan yang konsisten, diharapkan standar keselamatan transportasi darat dapat terus meningkat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum.