Mediaistana.com
PESISIR BARAT – Sebagai mana pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang bukan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kepolisian Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Maret 2025, terkait transaksi mencurigakan yang terjadi pada 15 September, 19 September, dan 1 Oktober 2024.
Hasil penelusuran Media Tribuanamuda.com Agen BRILink milik RK (34), yang beroperasi di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, mengatakan bahwa “dirinya tidak pernah melakukan yang dituduhkan dan dirinya berani bersumpah bahwa tidak melakukan hal tersebut”, Kata RK.
Menurut RK dirinya sebagai bentuk layanan dan loyalitas terhadap nasabahnya, RK mengantarkan uang yang diminta oleh yang bersangkutan ditempat kediamannya ataupun dilokasi usaha milik MS.
RK mengatakan, “Saat di BAP oleh Penyidik Kepolisian Sektor Bengkunat, mempertanyakan tanda bukti penerimaan RK mengatakan tidak ada tanda bukti penerimaan.
Masi kata RK, “kesalahan dirinya karena tidak membuatkan tanda bukti dan dokumentasi baik photo ataupun video penerimaan uang tersebut”, karena saling percaya selama ini dirinya tidak pernah membuat tanda bukti baik ke MS ataupun kepada nasabah – nasabah lainnya dan terkait tidak adanya tanda bukti penerimaan bisa ditanyakan kepada nasah – nasabah selain MS, Kata RK.
Sebagaimana warga negara Indonesia yang baik adanya penangkapan terhadap dirinya, RK Menerima dengan lapang dada tapi “sebagai warga negara yang baik RK lewat Media mengatakan dirinya meminta keadilan atas musibah yang saat ini dialami”.
Terkait masalah perdamaian yang akan di lakukan, karena dirinya mendapatkan tekanan dari pihak keluarga dan diduga pihak keluarga melakukan intervensi terhadap saya karena ada intervensi dari pihak lainnya, Kamis, (24/04/2025)
Saya sebagai rakyat Indonesia memohon agar Aparatur Penegak Hukum dan pihak – pihak yang terkait dalam penegakan hukum memerhatikan hak saya untuk mendapat keadilan.
“Saya berani bersumpah bahwa saya tidak melakukan apa yang di tuduhkan”.
Catatan Redaksi :
1. Media Tribuanamuda.com hanya memberitakan untuk di konsumsi oleh publik, kebenaran atau kesalahan bukan hak media yang menentukan.
2. Lewat pemberitaan ini, diharapkan Instasi Terkait dan Apartur Penegak Hukum ( APH) untuk turun ke lapangan guna melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan langkah – langkah hukum.
3. Bila mana ada yang keberatan dalam pemberitaan ini, di persilahkan untuk memberikan hak jawab kepada kami.
4. Terkait berita Diduga Ada Intervensi Untuk Perdamaian.
Tunggu edisi berikutnya penelusuran penelusuran Media Tribuanamuda.com, mengungkap.
5. Perlu diketahui juga pernyataan Narasumber yang sudah ditayangkan dalam karya jurnalistik dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers.
6. Kami akan senang sekali jika diberikan berbagai kabar perkembangan terkait hal ini.
(Redaksi)