MediaIstana.com – Di tengah meningkatnya kesadaran akan bahaya asap rokok bagi kesehatan, pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas umum. Kebijakan ini bukan hanya sekadar imbauan, tapi memiliki kekuatan hukum yang harus dipatuhi.
Untuk memastikan penerapan KTR berjalan efektif, investigasi lapangan sangat diperlukan guna melihat sejauh mana aturan ini diimplementasikan, terutama di lingkungan sekolah dan proyek pembangunan yang termasuk zona KTR.
Apa Itu Kawasan Tanpa Rokok?
Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang bebas dari aktivitas merokok, penjualan, promosi, dan iklan produk tembakau. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, dari dampak buruk asap rokok.
Menurut Kementerian Kesehatan RI, KTR adalah “ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok serta produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau.” Jadi, bukan hanya soal larangan merokok, tapi juga distribusi dan pemasaran rokok.
Dasar Hukum KTR di Indonesia
Regulasi KTR sudah tertuang jelas dalam beberapa aturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 115 ayat (1) menyatakan bahwa tempat proses belajar-mengajar wajib menjadi KTR. Pemerintah daerah juga diharuskan menetapkan KTR di wilayahnya, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar. - Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Mengatur pengamanan produk tembakau, termasuk kewajiban pemerintah daerah menetapkan dan melaksanakan KTR. - Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011
Sebagai pedoman teknis pelaksanaan KTR di daerah. - Peraturan Daerah (Perda)
Banyak daerah sudah memiliki perda KTR, seperti Kota Tangerang (Perda No. 5 Tahun 2010) dan Banyumas (Perda No. 26 Tahun 2016), yang mengatur penegakan dan sanksi di tingkat lokal.
Lokasi Wajib KTR
Area-area yang wajib bebas asap rokok meliputi:
- Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas)
- Sekolah dan kampus
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lain yang ditetapkan pemerintah daerah
Catatan penting: Area proyek di lingkungan sekolah juga termasuk KTR, sehingga pekerja proyek wajib mematuhi aturan larangan merokok.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran KTR dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan daerah. Contohnya, denda hingga Rp50 juta di Kota Tangerang, teguran, penutupan sementara usaha, hingga pencabutan izin.
Tantangan Pelaksanaan di Lapangan
Meski aturan sudah jelas, pelaksanaannya masih menemui kendala seperti:
- Pengawasan yang belum ketat di banyak daerah
- Budaya merokok yang masih permisif, terutama di lingkungan proyek dan sekolah
- Kurangnya sosialisasi aturan kepada pekerja dan masyarakat
- Koordinasi antar-instansi penegak aturan yang belum optimal
Rekomendasi Awal
- Sekolah dan kantor perlu memasang tanda larangan merokok yang jelas
- Pemerintah daerah harus memperkuat sosialisasi dan pengawasan
- Pekerja proyek sebaiknya diberikan briefing dan ruang merokok di luar KTR
- Media dan masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dan pendorong kepatuhan
Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Regulasi yang kuat sudah ada, tetapi keberhasilan di lapangan sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen semua pihak.
Investigasi lapangan menjadi kunci untuk memastikan aturan ini dijalankan secara nyata dan efektif.