Masyarakat Desa Lena, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menolak Nasir Loilatu sebagai kepala Sekolah Negeri 7 Waesama.Mereka menuntut agar kepala sekolah yang baru dipilih dari kalangan putra daerah yang lebih layak dan mampu memimpin sekolah tersebut yaitu Jabar Rumawokas.
Masyarakat Desa Lena merasa bahwa Nasir Loilatu, yang berasal dari luar desa Lena yang bukan anak asli Desa Lena tidak sesuai untuk memimpin sekolah tersebut.
“Masih banyak anak negeri Desa Lena yang layak menjadi kepala sekolah Negeri 7 Waesama, dan kami tidak ingin Nasir Loilatu sebagai kepala sekolah,” kata salah satu warga Desa Lena yang sempat menyampaikan keluhannya melalui rilisan pada whapshapnya
Masyarakat Desa Lena berharap agar pemerintah daerah kabupaten buru selatan memperhatikan aspirasi mereka dan memilih kepala sekolah yang lebih sesuai untuk memimpin SD Negeri 07 Waesama.
Penolakan Nasir Loilatu sebagai kepala Sekolah Desar Negeri 7 Waesama Adalah bagian dari komitmen bersama masyarakat tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda agar anak Negeri tetap menjadi prioritas.
Mereka menuntut agar kepala sekolah yang baru dipilih dari kalangan putra daerah/negeri sendiri yang lebih layak dan mampu memimpin sekolah tersebut serta ada kenyamanan untuk masyarakat Desa Lena.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat. Mereka juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa
Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan.
Masyarakat Desa Lena berharap agar pemerintah daerah memperhatikan aspirasi mereka dan memilih kepala sekolah yang lebih sesuai untuk memimpin SD Negeri 07 Waesama. Mereka juga menuntut agar kepala Sekolah harus anak Negeri sendiri dan tidak dari luar.
Dengan demikian, masyarakat Desa Lena menuntut agar hak-hak mereka sebagai warga negara dan masyarakat desa dihormati, dan agar pendidikan di SD Negeri 07 Waesama dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas.sebagaimana unkapan dalam rilisanya