Polemik pemberitaan sejumlah media yang menyebut anggota DPRD Kabupaten Buru dari partai NasDem, Bella Shofie, telah mengundurkan diri namun masih menerima gaji, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buru, Jamaludin Samak, S.STP., M.Si.
Sekwan menegaskan bahwa seluruh 25 anggota DPRD Kabupaten Buru, termasuk Bella Shofie, hingga saat ini masih berhak menerima gaji karena secara administrasi yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD yang sah.
“Secara sistem keuangan, gaji 25 anggota DPRD Buru tetap diproses dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Termasuk Ibu Bella Shofie. Selama belum ada keputusan pemberhentian dan belum ada PAW, hak keuangan tetap berjalan,” tegas Sekwan, Rabu, (11/2/2026)
Pengunduran Diri Belum Otomatis Menghentikan Hak
Penjelasan ini sekaligus meluruskan opini yang berkembang seolah-olah Bella Shofie secara pribadi tetap “menerima” gaji setelah mundur. Faktanya, mekanisme pembayaran gaji anggota DPRD dilakukan melalui sistem administrasi keuangan daerah yang berbasis status hukum aktif.
Dalam kerangka hukum, pengunduran diri anggota DPRD tidak serta-merta menghapus status keanggotaannya. Proses tersebut harus melalui tahapan administratif dan politik, mulai dari penyampaian surat pengunduran diri, verifikasi partai, pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW), hingga terbitnya keputusan peresmian pemberhentian.
Hal ini diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pada Pasal 405 ayat (1) disebutkan:
“Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”
Artinya, sebelum ada keputusan peresmian pemberhentian, status keanggotaan masih melekat secara hukum.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam Pasal 426 ayat (1) disebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena beberapa alasan, termasuk mengundurkan diri.
Namun, pemberhentian tersebut tidak berlaku otomatis sejak surat diajukan, melainkan setelah melalui mekanisme pengusulan dan peresmian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Mengatur bahwa usul pemberhentian anggota DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur untuk diresmikan setelah mendapat usulan dari partai politik.
Dengan demikian, selama:
Surat pengunduran diri belum diproses hingga terbit keputusan peresmian pemberhentian, dan
belum ada anggota pengganti melalui mekanisme PAW,
maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus anggota DPRD dan tetap memiliki hak keuangan, termasuk gaji.
Administrasi Negara Bukan Opini Publik
Pernyataan Sekwan mempertegas bahwa pembayaran gaji bukanlah persoalan personal, melainkan konsekuensi administratif dari status hukum yang masih melekat.
Dalam tata kelola pemerintahan, hak dan kewajiban anggota DPRD baru berhenti secara resmi setelah adanya:
Usulan partai politik,
Proses internal DPRD, dan
Keputusan peresmian pemberhentian oleh gubernur.
Selama tahapan itu belum tuntas, sistem keuangan daerah tetap mengakui yang bersangkutan sebagai anggota aktif.
Dengan demikian, isu bahwa Bella Shofie “mengundurkan diri tetapi masih menerima gaji” dinilai sebagai framing yang tidak utuh dan mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.
Sekwan DPRD Buru pun menutup polemik ini dengan menegaskan:
“Selama belum ada keputusan pemberhentian resmi dan belum ada PAW, maka hak keuangan tetap berjalan sesuai aturan. Itu bukan keputusan personal, tapi konsekuensi administrasi negara.”