26.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMSelama Tiga Bulan, Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Besar Di Kota Bitung.

Selama Tiga Bulan, Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Besar Di Kota Bitung.

Kota Bitung,Mediaistana-Polres Bitung Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Miras jenis captikus, Senjata Tajam Dan Knalpot Racing selama Januari – April 2025. Dalam pemusnahan barang berlangsung di Mako Polres Bitung tepatnya di depan Ruangan Reserse Mapolres Bitung, Rabu 30/04/2025 Jam 08.30 s/d. Wita.

Amatan awak media di lapangan,Pemusnahan Barang Bukti dilakukan penandatanganan berita acara, miras knalpot racing dan Senjata Tajam Untuk Pemusnahan secara simbolis secara memakai Mesin Potong Besi ( gurinda ) dan pemusnahan miras secara di buang di tanah.

Di hadir langsung oleh Forkopimda Bitung, Dandim 1310/ Bitung, Mewakili, Danyonmarhanlan Vlll Bitung Letkol Mar Helmi Hamsyir, Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, Walikota Bitung Mewakili, Kalapas Bitung, Ketua Pengadilan Negeri Bitung,Wakil Ketua DPRD Kota Bitung fraksi Partai Gerinda Ronald Kansil, awak media, PJU Polres Bitung dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian  untuk mencegah peredaran miras, pelaku pembawa sajam dan Knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kasus pembunuhan.

“Hal ini merupakan upaya langka konkret dan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran miras maupun sajam serta knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif di kota Bitung,” tegas Kapolres Bitung yang berpangkat dua melati dipundaknya.

Tiga bulan berjalan di tahun 2025 Polres Bitung berhasil musnakan barang bukti sebanyak 2.253 miras jenis captikus dan  sebanyak 839 knalpot brong dimusnakan, barang bukti itu merupakan hasil dari operasi yg dilakukan Polres Bitung.

Miras kerap menjadi faktor pemicu tindakan kekerasan, termasuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, sementara knalpot brong menciptakan polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik, terutama di kawasan pemukiman dan sekolah.

“Penegakan hukum ini diiringi pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kami ingin warga sadar, bahwa keamanan kota bukan semata tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolres.

Ungkap Kapolres menjelaskan bahwa, tersangka yang dihadirkan baru 17 karena lainnya masih proses dan masih di bawah umur sebagai berikut.

Dalam pemusnahan barang bukti kasus ada 56 perkara kriminal di Kota Bitung.

Yaitu 56 kasus  dua kasus pidana pembunuhan dan satu pembunuhan berencana.

Kemudian, kasus penganiayaan dengan sajam dan tindak pidana.

Dan dari 56 kasus, ada 61 pelaku yang ditangkap.

Serta 61 pelaku, 22 orang di antaranya masih di bawah umur.

Untuk tindak pidana sajam dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951 sebanyak 24 kasus, anak dibawah umur 12 orang, dewasa 12 orang, dengan alat yang digunakan sajam jenis pisau sebanyak 8 buah, panah wayer sebanyak 11 buah, samurai sebanyak 3 buah, parang sebanyak 1 buah, celurit sebanyak 1 buah.

Tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam sebanyak 29 kasus, anak dibawah umur 4 orang, dewasa 20 orang, pelaku dalam lidik 5 orang, alat yang digunakan pisau sebanyak 19 buah, panah wayer 7 buah, badik sebanyak 2 buah, parang sebanyak 1 buah,” tambah nya.

Masih AKBP Albert Zai menambah bahwa, termasuk perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, DPRD, TNI, dan Pemerintah Kota Bitung

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Bahkan ada kasus pembunuhan yang pelakunya masih di bawah umur,” ujarnya.

Lanjut Kapolres Bitung menambahkan bahwa, saya selaku Kapolres Bitung mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bitung terkait khasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan di Kota Bitung yang dituntut hukuman seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

“Iya, saya apresiasi atas tuntutan pidana seumur hidup oleh Kejaksaan terkait kasus tersebut ini sangat baik karena pelaku kejahatan bisa dikurung lebih lama. Kalo perlu pelaku-pelaku yang saat ini kami tahan bisa dituntut demikian juga, berikan mereka hukuman seberat – beratnya,” Ucap AKBP Albert Zai.

AKBP Albert Zai mengajak seluruh elemen masyarakat kota bitung khususnya orang tua dan tokoh agama, untuk ikut aktif membina generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.

“Selain penegak hukum, dibutuhkan pendekatan moral dari lingkungan sekitar mereka untuk mencegah terjadinya kriminal di Kota Bitung,” harapnya.

Sementara itu, kegiatan pemusnahan barang bukti di lanjutkan sesi foto bersama Forkopimda dan kegiatan berjalan normal dan kondusif.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!