Kota Bitung,Mediaistana-Polres Bitung Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Miras jenis captikus, Senjata Tajam Dan Knalpot Racing selama Januari – April 2025. Dalam pemusnahan barang berlangsung di Mako Polres Bitung tepatnya di depan Ruangan Reserse Mapolres Bitung, Rabu 30/04/2025 Jam 08.30 s/d. Wita.
Amatan awak media di lapangan,Pemusnahan Barang Bukti dilakukan penandatanganan berita acara, miras knalpot racing dan Senjata Tajam Untuk Pemusnahan secara simbolis secara memakai Mesin Potong Besi ( gurinda ) dan pemusnahan miras secara di buang di tanah.
Di hadir langsung oleh Forkopimda Bitung, Dandim 1310/ Bitung, Mewakili, Danyonmarhanlan Vlll Bitung Letkol Mar Helmi Hamsyir, Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, Walikota Bitung Mewakili, Kalapas Bitung, Ketua Pengadilan Negeri Bitung,Wakil Ketua DPRD Kota Bitung fraksi Partai Gerinda Ronald Kansil, awak media, PJU Polres Bitung dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah peredaran miras, pelaku pembawa sajam dan Knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kasus pembunuhan.
“Hal ini merupakan upaya langka konkret dan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran miras maupun sajam serta knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif di kota Bitung,” tegas Kapolres Bitung yang berpangkat dua melati dipundaknya.
Tiga bulan berjalan di tahun 2025 Polres Bitung berhasil musnakan barang bukti sebanyak 2.253 miras jenis captikus dan sebanyak 839 knalpot brong dimusnakan, barang bukti itu merupakan hasil dari operasi yg dilakukan Polres Bitung.
Miras kerap menjadi faktor pemicu tindakan kekerasan, termasuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, sementara knalpot brong menciptakan polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik, terutama di kawasan pemukiman dan sekolah.
“Penegakan hukum ini diiringi pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kami ingin warga sadar, bahwa keamanan kota bukan semata tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolres.
Ungkap Kapolres menjelaskan bahwa, tersangka yang dihadirkan baru 17 karena lainnya masih proses dan masih di bawah umur sebagai berikut.
Dalam pemusnahan barang bukti kasus ada 56 perkara kriminal di Kota Bitung.
Yaitu 56 kasus dua kasus pidana pembunuhan dan satu pembunuhan berencana.
Kemudian, kasus penganiayaan dengan sajam dan tindak pidana.
Dan dari 56 kasus, ada 61 pelaku yang ditangkap.
Serta 61 pelaku, 22 orang di antaranya masih di bawah umur.
Untuk tindak pidana sajam dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951 sebanyak 24 kasus, anak dibawah umur 12 orang, dewasa 12 orang, dengan alat yang digunakan sajam jenis pisau sebanyak 8 buah, panah wayer sebanyak 11 buah, samurai sebanyak 3 buah, parang sebanyak 1 buah, celurit sebanyak 1 buah.
Tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam sebanyak 29 kasus, anak dibawah umur 4 orang, dewasa 20 orang, pelaku dalam lidik 5 orang, alat yang digunakan pisau sebanyak 19 buah, panah wayer 7 buah, badik sebanyak 2 buah, parang sebanyak 1 buah,” tambah nya.
Masih AKBP Albert Zai menambah bahwa, termasuk perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, DPRD, TNI, dan Pemerintah Kota Bitung

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Bahkan ada kasus pembunuhan yang pelakunya masih di bawah umur,” ujarnya.
Lanjut Kapolres Bitung menambahkan bahwa, saya selaku Kapolres Bitung mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bitung terkait khasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan di Kota Bitung yang dituntut hukuman seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
“Iya, saya apresiasi atas tuntutan pidana seumur hidup oleh Kejaksaan terkait kasus tersebut ini sangat baik karena pelaku kejahatan bisa dikurung lebih lama. Kalo perlu pelaku-pelaku yang saat ini kami tahan bisa dituntut demikian juga, berikan mereka hukuman seberat – beratnya,” Ucap AKBP Albert Zai.
AKBP Albert Zai mengajak seluruh elemen masyarakat kota bitung khususnya orang tua dan tokoh agama, untuk ikut aktif membina generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.
“Selain penegak hukum, dibutuhkan pendekatan moral dari lingkungan sekitar mereka untuk mencegah terjadinya kriminal di Kota Bitung,” harapnya.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan barang bukti di lanjutkan sesi foto bersama Forkopimda dan kegiatan berjalan normal dan kondusif.