25.4 C
Jakarta
BerandaBertaSeminar DPD PSI Depok: RUU Perampasan Aset Solusi Pemberantasan Korupsi Nuklir

Seminar DPD PSI Depok: RUU Perampasan Aset Solusi Pemberantasan Korupsi Nuklir

Bekasi,

Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Depok menggelar seminar tentang RUU Perampasan Aset di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Jl. Mabes 2 No.5, Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi. Acara bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi” menghadirkan empat narasumber nasional ahli untuk membahas solusi strategis mengatasi korupsi.

Acara dibuka oleh Sekretaris DPD PSI Depok Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., dan Bendahara ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si. (sebagai MC pembuka), lalu dipandu oleh Ossama Ruzicka, S.T. dan Sri Bakti Ningsih. Ketua Panitia Muthia Esfand, S.S., menyampaikan apresiasi kepada pendukung dan menegaskan: “Pembahasan RUU Perampasan Aset adalah momentum penting untuk memperkuat integritas bangsa dan penegakan hukum yang berkeadilan.”

Sebagai moderator, Ketua DPD PSI Depok Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., membuka diskusi dengan pernyataan tegas: “Korupsi di Indonesia bukan lagi duri dalam daging, tapi seperti nuklir dalam tubuh kita. RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis mengembalikan aset negara, dan PSI sebagai partai muda terus mendorong agenda antikorupsi ini.”

Pemaparan narasumber menyentuh poin krusial:

 – Dr. Boni Hargens, Ph.D: Lambatnya pembahasan RUU disebabkan perpecahan kelompok di DPR (progresif-reformis, pragmatis-moderat, konservatif-resisten), meskipun substansinya rehabilitatif dan restitutif (menggunakan pendekatan non-conviction asset-based forfeiture).

– Bro Ronald Aristone Sinaga: Praktik internasional (China menjatuhkan hukuman mati dan menyita aset koruptor; Singapura punya pengadilan khusus) berbeda dengan Indonesia yang masih berdebat antara menyita harta atau menghukum pelaku.

– Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H. : Perlunya akuntabilitas dan asas due process of law dalam menyita aset asal usul tidak jelas, serta pencegahan penyalahgunaan RUU untuk kepentingan politik.

– Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. : Aparat penegak hukum harus memahami akuntansi dan bisnis sebelum RUU disahkan, sehingga penilaian kerugian negara sesuai standar akuntansi dan valuasi ekonomi.

Acara diakhiri dengan penyerahan plakat kepada narasumber oleh Marthin Jonathan Gultom, penampilan Tarian Khas Dayak oleh ALS Bonita Kawasaki dan rekan-rekan, serta sesi foto bersama. Melalui seminar ini, DPD PSI Depok menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan transparansi, integritas, dan pemberantasan korupsi melalui kebijakan legislasi yang nyata.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!