MEDIAISTANA.COM — JAKARTA TIMUR — 24 Oktober 2026 — Dugaan belum tuntasnya pembayaran jasa publikasi media online dalam kegiatan seminar internasional bertajuk *“Ancient Qur’anic Manuscripts in the History of the Qur’an: Learning from the Mashhad Razavi Manuscript”* menuai kekecewaan dari kalangan insan pers. Panitia penyelenggara dan Kepala Yayasan, Ustaz H. Akbar, diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai komitmen kerja sama publikasi yang dipersoalkan.
Insan pers menyayangkan apabila sebuah kegiatan berskala internasional yang menurut informasi disebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah justru menyisakan persoalan mengenai kepastian pembayaran jasa publikasi media online. Besaran anggaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dan bukti pendukung dari pihak penyelenggara.
Jangan sampai kegiatan berskala internasional berjalan meriah, tetapi komitmen terhadap mitra publikasi justru tidak mendapatkan kejelasan. Inilah persoalan mendasar yang kini menjadi perhatian insan pers.
Bagi wartawan dan pengelola media online, publikasi bukan pekerjaan tanpa biaya. Ada proses peliputan, pengumpulan informasi, penulisan berita, penyuntingan, pengelolaan redaksi, hingga penayangan dan distribusi informasi kepada masyarakat. Semua itu membutuhkan waktu, tenaga, dan sumber daya profesional.
Karena itu, apabila kerja sama publikasi telah disepakati dan kewajiban pembayaran telah jatuh tempo, penyelesaiannya harus menjadi tanggung jawab pihak yang tercantum dalam kesepakatan. Jangan sampai insan pers hanya dibutuhkan ketika sebuah kegiatan memerlukan pemberitaan dan perluasan jangkauan informasi, tetapi justru kesulitan memperoleh kepastian setelah pekerjaan dilaksanakan.
Kekecewaan insan pers bukan semata-mata persoalan nominal pembayaran. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut profesionalitas, penghormatan terhadap kerja jurnalistik, serta komitmen dalam menjalankan kesepakatan antarpihak.
Nama seminar yang membawa tema kajian sejarah Al-Qur’an dan manuskrip kuno semestinya menjadi momentum penguatan tradisi akademik dan pertukaran pengetahuan. Namun, persoalan administratif yang belum memperoleh penjelasan dapat memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola kerja sama publikasi kegiatan tersebut.
Insan pers juga mempertanyakan sejauh mana panitia penyelenggara dan pihak yayasan menjalankan tanggung jawab komunikasi dengan media yang terlibat. Ketika konfirmasi telah diupayakan tetapi belum menghasilkan penjelasan yang memadai, wajar apabila pihak yang berkepentingan meminta kejelasan secara terbuka.
Kepala Yayasan, Pesantren ternama di daerah Condet Jakarta Timur,Ustaz H. Akbar, diharapkan memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut. Apakah kerja sama publikasi memang telah disepakati? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayarannya. Apakah terdapat kendala administrasi atau perbedaan pemahaman mengenai ruang lingkup pekerjaan? Kapan persoalan tersebut akan diselesaikan apabila kewajiban pembayaran memang masih ada.
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap yayasan, pesantren, maupun kegiatan keagamaan. Konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara.
Insan pers tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, komunikasi yang profesional, serta penyelesaian kewajiban sesuai kesepakatan. Apabila terdapat kekeliruan atau perbedaan persepsi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog yang terbuka dan berdasarkan dokumen yang dapat diperiksa.
Panitia penyelenggara dan pihak yayasan jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian.Jika pembayaran telah dilakukan, bukti penyelesaiannya dapat disampaikan. Jika masih terdapat kewajiban yang belum dituntaskan, pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan alasan dan jadwal penyelesaiannya. Apabila tidak pernah ada kesepakatan pembayaran sebagaimana yang dipersoalkan, hal tersebut juga perlu diterangkan secara tegas.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan meminta transparansi dan pertanggungjawaban profesional, bukan menghakimi pihak tertentu. Oleh sebab itu, informasi mengenai besaran anggaran kegiatan, nilai jasa publikasi, isi kesepakatan, dan status pembayaran perlu dikonfirmasi berdasarkan bukti yang relevan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Ustaz H. Akbar, pihak yayasan, dan panitia penyelenggara masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait. Setiap penjelasan yang disertai bukti akan menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan kredibilitas pemberitaan.
Pesan insan pers jelas: komitmen kerja sama harus dihormati, pekerjaan profesional harus memperoleh kepastian, dan setiap persoalan harus diselesaikan secara terbuka serta bertanggung jawab.
RED. DAVID ES.E.