Lahat
Defriansyah mengatakan mengenai dugaan penyerobotan lahan Miliknya yang beralamatkan di desa banjarsari Kec.Merapi Timur Kab.Lahat,provinsi Sumatra selatan, oleh pihak PT Banjarsari Pribumi(PT.BP)
Defriansyah sebagai pemilik lahan mengaku sempat Melaporkan ke polres lahat perkara Memasuki lahan tanpa izin,Penyerobotan tanah dan perusakan lahan,pada Hari jum’at 08 September 2023, datang melapor ke polres lahat Pada tanggal 24 Desember 2024 di Kab.Lahat Provinsi Sumatra selatan, dan bahkan sempat Ditangani oleh Pengadilan Negeri Kab.Lahat, dari jawaban pihak Pengadilan negeri Lahat Laporan Defriansyah Ditolak dengan alasan Berkas tidak lengkap,
Menurut Defriansyah tanah seluas -+100 meter persegi ini ,Ia Membelinya Pada Tahun 2018 Kepada Pak Ruslan A.Gani.
“Dua tahun lalu, tanah ini diserobot, dirusak oleh pihak perusahaan Banjarsari Pribumi (BP) Untuk Dijadikan Jalan hauling,dan lokasi penumpukan timbunan tanah, oleh perusahaan tambang tersebut “kata Defriansyah, sambil menunjukkan legalitas tanah miliknya.
Luas yang Di Caplok atau Diambil Oleh Perusahaan tersebut 3/4 dari luas tanah tersebut.
Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel mengatakan, pihak perusahaan PT.Banjarsari Pribumi(BP) harus memberikan kompensasi dan ganti rugi terhadap Pencaplokan Lahan Milik Defriansyah yang kini dijadikan Jalan Hauling semenjak tahun 2023 tersebut.
Menurut Isfa Rozi Pebri
pihak perusahaan dapat dijerat jika belum membayar ganti rugi pembebasan lahan jalan hauling, hukum yang dapat diterapkan:
– Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
-Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Perbuatan pengambilalihan lahan tanpa ganti rugi yang layak dapat dianggap sebagai perbuatan penganiayaan atau perampasan hak milik orang lain.
-Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Tindakan perusahaan yang tidak membayar ganti rugi dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga perusahaan dapat diminta untuk mengganti kerugian tersebut.
Ketua DPD LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri Mengatakan Siap Mendampingi saudara Defriansyah Dan Melaporkan Pihak Perusahaan Atas Pencaplokan Sebidang tanah tersebut.
“Kita akan tuntut secara perdata dan pidana, Bahkan kita berencana juga akan menyurati dinas-dinas terkait,Kementrian ESDM dan kementrian Kementrian lingkungan hidup dan kementrian kehutanan katanya
Reporter : Jopi Marari