24.7 C
Jakarta
BerandaInfoSengketa lahan antara masyarakat & perusahaan masih terjadi di Lahat kata Ketua...

Sengketa lahan antara masyarakat & perusahaan masih terjadi di Lahat kata Ketua DPD LSM BRANTAS

Lahat

Defriansyah mengatakan mengenai dugaan penyerobotan lahan Miliknya yang beralamatkan di desa banjarsari Kec.Merapi Timur Kab.Lahat,provinsi Sumatra selatan, oleh pihak PT Banjarsari Pribumi(PT.BP)

Defriansyah sebagai pemilik lahan mengaku sempat Melaporkan ke polres lahat perkara Memasuki lahan tanpa izin,Penyerobotan tanah dan perusakan lahan,pada Hari jum’at 08 September 2023, datang melapor ke polres lahat Pada tanggal 24 Desember 2024 di Kab.Lahat Provinsi Sumatra selatan, dan bahkan sempat Ditangani oleh Pengadilan Negeri Kab.Lahat, dari jawaban pihak Pengadilan negeri Lahat Laporan Defriansyah Ditolak dengan alasan Berkas tidak lengkap,

Menurut Defriansyah tanah seluas -+100 meter persegi ini ,Ia Membelinya Pada Tahun 2018 Kepada Pak Ruslan A.Gani.

“Dua tahun lalu, tanah ini diserobot, dirusak oleh pihak perusahaan Banjarsari Pribumi (BP) Untuk Dijadikan Jalan hauling,dan lokasi penumpukan timbunan tanah, oleh perusahaan tambang tersebut “kata Defriansyah, sambil menunjukkan legalitas tanah miliknya.

Luas yang Di Caplok atau Diambil Oleh Perusahaan tersebut 3/4 dari luas tanah tersebut.

Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel mengatakan, pihak perusahaan PT.Banjarsari Pribumi(BP) harus memberikan kompensasi dan ganti rugi terhadap Pencaplokan Lahan Milik Defriansyah yang kini dijadikan Jalan Hauling semenjak tahun 2023 tersebut.

Menurut Isfa Rozi Pebri

pihak perusahaan dapat dijerat jika belum membayar ganti rugi pembebasan lahan jalan hauling, hukum yang dapat diterapkan:

– Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

-Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Perbuatan pengambilalihan lahan tanpa ganti rugi yang layak dapat dianggap sebagai perbuatan penganiayaan atau perampasan hak milik orang lain.

-Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Tindakan perusahaan yang tidak membayar ganti rugi dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga perusahaan dapat diminta untuk mengganti kerugian tersebut.

Ketua DPD LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri Mengatakan Siap Mendampingi saudara Defriansyah Dan Melaporkan Pihak Perusahaan Atas Pencaplokan Sebidang tanah tersebut.

“Kita akan tuntut secara perdata dan pidana, Bahkan kita berencana juga akan menyurati dinas-dinas terkait,Kementrian ESDM dan kementrian Kementrian lingkungan hidup dan kementrian kehutanan katanya

Reporter : Jopi Marari

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!