JAKARTA TIMUR, Mediaistana.com — Sengketa tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, senilai kurang lebih Rp20,5 miliar, memasuki babak baru. Tim hukum pihak terlapor mempersoalkan sejumlah prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur, termasuk pemanggilan seorang perempuan berinisial IKA sebagai saksi.
Tim hukum menilai pemanggilan tersebut perlu dijelaskan dasar relevansinya dengan perkara yang penetapan tersangkanya disebut telah berlangsung sejak 2022. Terlebih, proses penangkapan terhadap pihak yang kini berstatus tersangka disebut baru berlangsung pada September 2026.
Persoalan semakin berkembang setelah salah satu tersangka berinisial ARF melaporkan balik pihak pelapor, TS, ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.
Status Tanah dan Girik Dipersoalkan
Dalam perkara ini, IKA disebut memegang girik asli atas tanah seluas 4.400 meter persegi. Girik Nomor 323 disebut telah mengalami proses peralihan dari ahli waris Ja’at bin Sabun kepada PT Naraya Karya Santana melalui notaris Jayanal Almanar.
Namun, sengketa tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau peralihan hak, Tim hukum juga mempersoalkan persoalan pembayaran transaksi yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan meskipun telah terdapat dokumen pelepasan hak dan akta jual beli (AJB).
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, pihak TS selaku pelapor disebut belum memenuhi seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian yang menjadi bagian dari transaksi tersebut.
Karena itu, tim hukum menilai rangkaian dokumen transaksi, kewajiban pembayaran, serta proses peralihan hak perlu diperiksa secara menyeluruh agar perkara tidak hanya dilihat dari satu sisi.
Prosedur Penangkapan Jadi Sorotan
Selain substansi sengketa tanah, prosedur penangkapan dan penggeledahan juga menjadi perhatian tim hukum.
Mereka mempertanyakan dasar tindakan penyidik, termasuk surat tugas, mekanisme pemanggilan sebelumnya, alat bukti yang digunakan, serta alasan seseorang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kemudian dipanggil sebagai saksi.
Tim hukum menyebut telah mengajukan delapan pertanyaan kepada penyidik terkait prosedur penyelidikan dan alat bukti dalam perkara tersebut. Namun, menurut mereka, penjelasan yang diterima belum memberikan kejelasan yang memadai.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang mempersoalkan proses penyidikan dan perlu diuji melalui mekanisme pengawasan serta proses hukum yang berlaku.
Laporan Berbalas, Pengawasan Diminta Terbuka
Perkara ini kini juga mendapat perhatian dalam proses pengawasan internal kepolisian, Tim hukum menyatakan telah membuat laporan secara daring dan meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti secara transparan.
Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan tambahan terhadap pihak yang dipersoalkan sebelum proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran prosedur.
Pemuda Nusantara Berkadilan turut menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila tidak terdapat tindak lanjut dalam batas waktu yang mereka tetapkan.
Organisasi tersebut juga menyatakan siap mengundang puluhan jurnalis untuk mengawal pemberitaan kasus serta mendorong transparansi proses hukum.
Delapan Pertanyaan Menanti Jawaban
Di tengah berlangsungnya laporan yang saling berhadapan antara pelapor dan pihak terlapor, inti persoalan kini mengarah pada transparansi penyidikan.
Mengapa IKA dipanggil sebagai saksi? Apa hubungan keterangannya dengan perkara yang penetapan tersangkanya disebut terjadi sejak 2022? Apa dasar penangkapan pada September 2026? Bukti apa yang telah dimiliki penyidik? Dan apakah seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Tim hukum juga meminta penghentian sementara proses penyidikan hingga pemeriksaan di Polda Metro Jaya memperoleh kejelasan, bahkan menyatakan akan mendorong penerbitan SP3 apabila secara hukum memang terdapat alasan yang memenuhi ketentuan.
Hingga proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, Sengketa kepemilikan maupun pembayaran tanah serta dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan pada akhirnya harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus tanah Bambu Apus ini kini bukan hanya menyangkut nilai transaksi Rp20,5 miliar, tetapi juga menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur dalam proses penegakan hukum.