29.3 C
Jakarta
BerandaInfoSerba Serbi Masalah, Rektor IAKN Kupang Dinilai Tidak Paham UU KIP

Serba Serbi Masalah, Rektor IAKN Kupang Dinilai Tidak Paham UU KIP

Mediaistana,com-,Kupang, 5/07/2025. Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, dinilai cera terang-terangan bungkam dan culas terhadap sejumlah kasus yang sedang terjadi dilingkungan kampus seperti, beasiswa KIP/PIP, seleksi PPPK, pemberhentian beberapa pejabat Kemenag yang sudah mengajar selama beberapa tahun sebelumnya. Lebih miris lagi soal skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Dosen PNS yang adalah Ketua Penjamin Mutu Internal IAKN (RP). Sikap Pasif dan memilih untuk tidak klasifikasi secara terbuka itu, menguat dugaan baik secara interal maupun publik bahwa adanya perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum secara sistematis, masif dan terstruktur.

Demikian hal ini, disampaikan oleh sejumlah pihak (sumber terpercaya) di Kota Kupang baik dari internal maupun eksternal sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Tim media.

Berhati lapang, sejumlah mahasiswa IAKN Kupang menuliskan sebuah catatan Kecil dibalik refleksi ketimpangan kebijakan oleh sang pemimpin yang enggan nama mereka tak mau disebutkan dalam pemberitaan ini.

Beginilah Kronologi PIP
(Catatan Mahasiswa)

Pada Bulan Juli 2024, adanya penerbitan Surat Keputusan setelah SK pertama, untuk penerimaan beasiswa PIP, SK tersebut memuat informasi pencairan beasis dalam satu tahun (2 tahap).

Setelah SK itu di keluarkan nama-nama penerima PIP, terima tetapi uang yang masuk di saldo rekening mahasiswa berjumlah 6.600.000.00, itu juga yang menerima cuman sebagian dari mahasiswa yang menerima PIP.

Pada bulan September 2024, SK dikeluarkan lagi untuk penerima PIP dengan penjelasan yang tidak jelas dan penerimaan juga lebih kurang lagi dari SK yang di keluarkan pada bulan Juli sebelumnya.

Kemudian dan terakhir pada bulan Desember 2024, SK dikeluar lagi dengan alasan yang tidak jelas pula. Jumlah uang yang masuk di saat itu juga 6.600.000.00, tetapi pemotongan 2.400.000.00 dengan dasar untuk uang Regis semester genap, uang yang tersisa 4.200.000.00 itu di bekukan dari pihak kampus (blokir tahan rekening mahasiswa) dengan alasan ada nama-nama mahasiswa yang pendobelan sehingga harus di bekukan.

Setelah itu ketika mahasiswa cek kembali saldo rekening masing- masing uang yang tersisa Rp. 2.400.000.00.Hal itu, telah ditanyakan ke kampus dan dijelaskan bahwa potong untuk melengkapi registrasi mahasiswa yang ada pada semester ganjil dengan sebesar uang Rp. 600.000 maka perlu potong 1.800.000.00 untuk melengkapi agar menjadi Rp. 2.400.000.

Setelah itu, munculnya registrasi yang meningkat fantastic sehingga mencapai 6.000.000.00 tetapi ketika dari mahasiswa bertemu dengan pengurus di kampus di jelaskan bahwa adanya sabutase data sehingga masih dalam tahap perbaikan dan setelah itu dari kampus kembalikan registrasi sesuai dengan standar pemotongan kepada seluruh mahasiswa yang ada.

Namun tidak penjelasan lanjutan tentang dana PIP yang seharusnya Rp. 13.200.000.00 tetapi kenyataannya tidak seperti yang seharusnya.

Tak hanya itu, namun muncul lagi pegawai siluman, Isteri seorang pejabat IAKN Kupang sebagaimana telah diketahui dari pemberitaan sebelumnya melalui sejumlah media online, menyita perhatian publik dengan penuh tanda tanya. Sebelum itu, tidak terdata sebagai pegawai honorer IAKN Kupang.

Kalau hanya berijazah S1 apakan aturan mengijinkan untuk diangkat sebagai Dosen tetap Non PNS selama ini?. Namun kalau selama ini hanya sebatas Dosen Luar Biasa (DLB) lalu kaget lolos administrasi untuk di ikutsertakan dalam seleksi PPPK.

Dugaannya Rektor membuat SK pegawai mundur dua tahun. Tapi sayangnya! Rektor Dr. I Made Suardana, M. Th, baru menjabat belum setahun.

Pertayaannya, SK itu dari siapa?, kapan dan bukti daftar hadir dan daftar gaji apakah ada?. Kalau ada kenapa tidak klasifikasi secara terbuka, karena publik butuh keterbukaan informasi.

Kemudian dalam waktu yang tak lama, Rektor IAKN Kupang disurati oleh seorang suami (TT) asal Medan, Prov. Sumatera Utara, yang merasa korban atas perbuatan oknum Dosen PNS IAKN Kupang, dengan dugaan kuat sesuai bukti-bukti bahwa telah melakukan perzinanan/perselingkuhan dengan Istri sah orang lain. Namun hal ini jika tidak dilakukan BAP dan tidak ada sanksi terhadap oknum tersebut, publik menduga adanya perlindungan kejahatan dari Rektor IAKN Kupang. Karena perbuatan merusak rumah tangga orang lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum, apalagi nama baik lembaga.

#JITRO ATTI#

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!