mediaistana.com
Serang – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memaparkan hasil penelaahan awal terkait permasalahan bidang tanah antara masyarakat dengan PT Sahid Putra Harapan dalam Gelar Kasus Awal yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Ruang Rapat Baduy, Rabu (15/7/2026).
Gelar kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengenai adanya permasalahan atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam paparannya, Seto Apriyadi yang didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, bidang tanah yang dipersoalkan diduga merupakan bagian dari kawasan Situ Rompong.
Menurut Seto, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114/KPTS/M/2024 tanggal 13 Desember 2024, lokasi yang menjadi objek permasalahan masuk dalam penetapan garis sempadan Situ Rompong pada wilayah aliran Sungai Ciliwung–Cisadane yang berada di Kelurahan Cempaka Putih (dahulu Rempoa), Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Melalui gelar kasus ini, kami menyampaikan data dan informasi yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai bahan pembahasan bersama. Harapannya, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap objek permasalahan sehingga proses penyelesaiannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Seto Apriyadi.
Pembahasan dalam gelar kasus melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Melalui forum tersebut, aspek administrasi, yuridis, dan teknis dibahas secara bersama sebagai langkah awal untuk memperoleh kejelasan status bidang tanah yang dipersoalkan. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan lebih lanjut sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
(Rafiqi)