BerandaPEMERINTAHANSeto Apriyadi Paparkan Dugaan Lahan Sengketa Masuk Kawasan Situ Rompong dalam Gelar...

Seto Apriyadi Paparkan Dugaan Lahan Sengketa Masuk Kawasan Situ Rompong dalam Gelar Kasus Awal di BPN Banten

mediaistana.com

Serang – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memaparkan hasil penelaahan awal terkait permasalahan bidang tanah antara masyarakat dengan PT Sahid Putra Harapan dalam Gelar Kasus Awal yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Ruang Rapat Baduy, Rabu (15/7/2026).

Gelar kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengenai adanya permasalahan atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam paparannya, Seto Apriyadi yang didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, bidang tanah yang dipersoalkan diduga merupakan bagian dari kawasan Situ Rompong.

Menurut Seto, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114/KPTS/M/2024 tanggal 13 Desember 2024, lokasi yang menjadi objek permasalahan masuk dalam penetapan garis sempadan Situ Rompong pada wilayah aliran Sungai Ciliwung–Cisadane yang berada di Kelurahan Cempaka Putih (dahulu Rempoa), Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Melalui gelar kasus ini, kami menyampaikan data dan informasi yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai bahan pembahasan bersama. Harapannya, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap objek permasalahan sehingga proses penyelesaiannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Seto Apriyadi.

Pembahasan dalam gelar kasus melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Melalui forum tersebut, aspek administrasi, yuridis, dan teknis dibahas secara bersama sebagai langkah awal untuk memperoleh kejelasan status bidang tanah yang dipersoalkan. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan lebih lanjut sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!