27.7 C
Jakarta
BerandaBanyuasinSidang Pemalsuan Duplikat Akta Nikah, Ahli Hukum Sebut Peran Terdakwa Ernaini Sangat...
spot_img

Sidang Pemalsuan Duplikat Akta Nikah, Ahli Hukum Sebut Peran Terdakwa Ernaini Sangat Jelas

Banyuasin,mediaistana.com-Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin, 28 Juli 2025. Sidang perkara bernomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Muhamad Arif Setiawan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menjabarkan secara rinci unsur-unsur pidana yang relevan dengan perkara tersebut. Ia menekankan bahwa peran Ernaini dalam permohonan dan penerbitan surat duplikat akta nikah atas nama almarhum Haji Basir tidak bisa diabaikan. Menurut ahli, keterlibatan Ernaini dimulai sejak memberikan informasi awal yang menjadi dasar terbitnya dokumen tersebut.

“Ahli menerangkan bahwa peran terdakwa dalam pembuatan duplikat akta nikah ini sangat jelas. Informasi awal berasal dari terdakwa sendiri, dan itu menjadi dasar terbitnya dokumen tersebut. Jadi sudah dapat disimpulkan bahwa unsur pidananya terpenuhi,” ujar Titis Rachmawati, kuasa hukum pelapor, kepada wartawan usai persidangan.

Titis menilai keterangan ahli menguatkan posisi pelapor bahwa pemalsuan ini tidak dilakukan sendirian. Ia menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat yang berwenang menerbitkan akta tersebut.

“Dari keterangan ahli, jelas disebutkan bahwa bukan hanya pembuat, tapi juga pihak yang mengajukan permohonan, memberi informasi, hingga yang menggunakan dokumen palsu itu, semuanya dapat dimintai pertanggungjawaban. Termasuk kemungkinan keterlibatan Kepala KUA,” ucapnya.

Lebih jauh, Titis menyebut tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, mengingat banyaknya kejanggalan yang terungkap dalam proses persidangan. Ia menyebut keterangan Ernaini tidak selaras dengan saksi-saksi lain dan minimnya bukti otentik pernikahan tahun 2009.

“Dari pembuktian di persidangan, justru menunjukkan banyak kejanggalan. Tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa pernikahan itu benar-benar tercatat secara resmi pada tahun 2009,” jelasnya.

Namun, pendapat berbeda disampaikan kuasa hukum terdakwa, Wendi. Ia menilai keterangan ahli belum mampu membuktikan unsur pidana secara utuh, khususnya dalam kaitannya dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu di hadapan pejabat berwenang.

“Ahli menyebut unsur Pasal 266 mengharuskan adanya pemohon. Dalam kasus ini, pemohon duplikat adalah Haji Basir sendiri yang saat ini sudah meninggal dunia. Jadi sulit untuk dikenakan pidana terhadap pihak yang sudah wafat,” kata Wendi dalam tanggapannya.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak KUA, dokumen duplikat yang diterbitkan merupakan dokumen resmi. Oleh karena itu, menurutnya belum ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan kliennya melakukan pemalsuan.

“Silakan majelis menilai. Tapi dari keterangan yang ada hari ini, menurut kami belum ada dasar yang cukup kuat untuk menyimpulkan adanya pemalsuan yang dilakukan klien kami,” ujarnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!