Kami dari jajaran DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang,selaku Divisi Hukum ( Advokat Mulya,S.H dan Rekan ) menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa komunikasi via tlp yang terjadi antara Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang dengan oknum Kepala Desa Ciruluk.
Setelah mendengarkan dan menelaah rekaman percakapan tersebut, kami sangat menyayangkan sikap oknum Kepala Desa Ciruluk yang melontarkan kata “sia” disertai nada bicara mengomel dan tidak pantas saat berhadapan dengan Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang.
Menurut pandangan kami, sebelum mengambil sikap atau bereaksi, setiap informasi harus diteliti dan dipahami terlebih dahulu. Seorang pemimpin desa wajib menjaga sikap dan mengendalikan emosi, tidak boleh marah atau berbicara sembarangan tanpa dasar yang jelas.
“Jika ada tuduhan atau permasalahan yang ditujukan kepada kami, kami siap mendengar dan mempertanggungjawabkannya sesuai jalur yang benar. Namun, hal ini menjadi berbeda ketika disertai ucapan yang bersifat merendahkan seperti ‘sia-sia’ yang ditujukan kepada Ketua LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang. Kami tegaskan, rekan-rekan lembaga dan segenap media yang ada di wilayah Kabupaten Subang tidak akan tinggal diam dan membiarkan perlakuan serta ucapan yang tidak pantas ini terus berlanjut,” tegas Mulya, S.H.
Tindakan Kepala desa yang berbicara kasar dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran etika kepemimpinan yang dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan jerat hukum pidana(seperti pencemaran nama baik atau penghinaan ringan) jika ucapan itu bersifat merendahkan,mempermalukan di depan umum atau mengintimidasi,sebagai pejabat publik kepala desa terikat pada norma hukum dan norma sosial,berdasarkan UU No.6 tahun 2014 tentang Kepala desa,dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan yang mengharuskan harus bersikap adil dan mengayomi masyarakat”ujar Mulya S.H.
Jerat hukum pidana(Pencemaran dan Penghinaan)Jenis kata kata kasar yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan,makian,atau tuduhan yang merusak nama baik warga yang menjadi korban dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkannya atas dasar :Penghinaan Ringan(Pasal 315 KUHP lama/ pasal 436 KUHP baru) Dapat dipidana jika penghinaan tersebut tersebut dilakukan secara lisan dimuka umum atau langsung di depan orang yang dihinanya”imbuh Mulya S.H.
Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian, agar setiap pemimpin di daerah dapat menjaga etika berbahasa dan bersikap santun, baik kepada warga maupun antarlembaga, demi terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menghormati”pungkasnya.