Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai langkah strategis yang dibahas dalam rangkaian kunjungan kerja pada Kamis pagi, (12/3/2026)
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIT di kediaman Bupati Buru, Ikram Umasugi, di Namlea, Kabupaten Buru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, termasuk Sekretaris Badan Zulhaida Latuconsina, Kepala Bidang Pajak Nita Patiselano, serta sejumlah staf.
Upaya Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, salah satu agenda utama yang dibahas adalah upaya meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui kegiatan swiping bersama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buru.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Buru, sehingga dibutuhkan dukungan tambahan kendaraan roda empat untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Buru diharapkan dapat berpartisipasi dalam penyediaan sarana tersebut.
Sebagai informasi, opsi atau pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Kabupaten Buru pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 4,8 miliar. Capaian ini dinilai cukup baik dan diharapkan dapat terus meningkat apabila seluruh unsur pemerintah berpartisipasi aktif dalam optimalisasi pungutan pajak daerah.
Pembahasan Pajak MBLB dan Alat Berat
Selain itu, pertemuan juga membahas mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya dikenal sebagai Galian C. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara opsi atau bagi hasilnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Buru telah melakukan penagihan pajak tersebut pada tahun 2025, namun opsi bagi hasilnya masih belum disetorkan kepada pemerintah provinsi.
Pembahasan turut menyinggung kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas atau plat merah yang masih belum sepenuhnya disetorkan, termasuk pajak untuk alat berat. Salah satu pengusaha, Ongko Tuya, disebut telah memberikan contoh positif dengan melaporkan kepemilikan alat beratnya untuk kemudian diproses pembayaran pajaknya.
Kunjungan ke Buru Selatan
Usai pertemuan di Buru, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Buru Selatan dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam.
Setibanya di lokasi, rombongan terlebih dahulu melaksanakan rapat evaluasi internal bersama seluruh staf UPTD Samsat Buru Selatan guna membahas kinerja serta strategi peningkatan pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi tanah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk pembangunan kantor UPTD Samsat, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Bupati Buru Selatan.
Dorongan Kolaborasi dan Peningkatan PAD
Dalam diskusi tersebut, berbagai persoalan dan peluang kerja sama dibahas, antara lain evaluasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor plat merah, identifikasi kepemilikan kendaraan alat berat, serta penyetoran opsi MBLB kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, turut dibahas mengenai pajak kendaraan yang beroperasi di atas permukaan air serta berbagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Buru Selatan, La Hamidi menyambut baik berbagai upaya tersebut dan menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Ia menilai peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak akan memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Harapan Ke Depan
Melalui rangkaian kunjungan kerja ini, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Upaya bersama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di wilayah Maluku.