Mediaistana.com Jakarta– Ironi pahit dunia pendidikan kembali mencuat. Di tengah gemerlap pembangunan Jakarta, puluhan siswa SD Tunas Karya 3 Kelapa Gading justru harus rela duduk lesehan di emperan sekolah, memangku buku di atas paha, sementara ruang kelas mereka disulap jadi jemuran pakaian dan bengkel motor!
Video viral yang diunggah akun Instagram @lambe.turah ini bukan sekadar potret memprihatinkan. Ini adalah wajah nyata penelantaran anak bangsa yang terjadi di atas tanah fasilitas umum/sosial (Fasum/Fasos) milik Pemprov DKI Jakarta!
Modus Bisnis di Balik Seragam Merah Putih
Yang lebih mencengangkan, Yayasan Pendidikan Elka selaku pengelola justru menutup sekolah setelah orang tua murid berani bersuara atas kekerasan fisik dan psikis yang dialami anak-anak mereka selama bertahun-tahun. Bukan mencopot kepala sekolah bermasalah, yayasan justru menghukum 200 lebih siswa dengan pengusiran dari gedung sekolah!
“Anak kami mengalami kekerasan fisik dan psikis bertahun-tahun. Kepala sekolah dan operator bahkan menghambat siswa DTKS untuk mendapatkan KJP dan PIP dengan tidak memberi surat rekomendasi. Dana BOS? Nol transparansi!” ungkap Bu Titi, perwakilan orang tua, dengan mata berkaca-kaca.
Fakta Mencengangkan: Rp100 Juta Tebusan Pendidikan?
Berdasarkan dokumen berita acara mediasi tertanggal 2 Februari 2026 di Sudin Pendidikan Jakarta Utara, terungkap fakta mengagetkan:
Yayasan Elka memberi dua opsi biadab:
1. Sekolah ditutup permanen, atau
2. Bayar Rp100 Juta sebagai “sewa aset Fasum/Fasos” jika ingin tetap belajar!
Padahal, tanah dan gedung yang mereka “sewakan” itu adalah ASET PUBLIK milik Pemprov DKI yang diperuntukkan bagi layanan pendidikan, bukan komoditas bisnis!
YRPI Siap Bayar demi Anak, Yayasan Elka Tetap Ngotot Tutup
Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara yang tergabung dalam YRPI menyatakan siap membayar Rp100 juta demi kenyamanan belajar anak. Namun Yayasan Elka berdalih dan tetap memaksa penutupan!
“Apa sebenarnya motif Yayasan Elka? Secara regulasi jelas melanggar konstitusi! Menelantarkan anak belajar di luar kelas adalah perampasan hak pendidikan yang dijamin UUD 1945!” tegas Bung Tius, Kabid Pendidikan YRPI sekaligus Kepala Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara.
Sudin Pendidikan Buka Suara: Ini Ilegal!
Kasi SD Sudin Pendidikan Jakarta Utara menegaskan Yayasan Elka WAJIB menerbitkan surat penutupan permanen dengan tembusan ke Dinas Pendidikan dan Badan Aset Pemprov DKI. Tanpa surat resmi, secara hukum anak didik tetap menjadi tanggung jawab SD Tunas Karya 3!
Yang lebih krusial: Siswa kelas VI sudah terdaftar di Dapodik sebagai peserta ujian. Berdasarkan SE Dinas Pendidikan No. 53 Tahun 2025, siswa kelas VI TIDAK BISA DIMUTASIKAN. Artinya, jika pun sekolah akan ditutup, harus menunggu kelulusan siswa kelas VI dan penyelesaian seluruh administrasi!
SERUAN MENGEJUTKAN: Tindak Tegas!
Kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan DKI:
1. CABUT izin operasional Yayasan Pendidikan Elka yang tega menjadikan aset publik sebagai komoditas bisnis!
2. BLOKIR seluruh dana BOS dan bansos untuk yayasan yang terbukti melakukan pungli dan penelantaran anak!
3. TINDAK oknum yang memperjualbelikan aset Fasum/Fasos untuk kepentingan pribadi!
4. AMANKAN nasib 200 lebih siswa agar segera mendapat ruang belajar layak!
Kepada Kejaksaan Tinggi DKI dan Inspektorat Provinsi DKI: USUT dugaan penyalahgunaan aset daerah dan pungutan ilegal atas tanah Pemprov DKI! Ini bukan lagi sekadar sengketa yayasan, ini pidana penyelewengan aset publik!
(Red/Ilham)


