Singkawang, Kalbar – Mediaistana.com Dalam sidang lanjutan UMK bersama DPRD kota Singkawang di komisi II, Sukri menyampaikan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Selasa 09/09/2025
Sukri mengatakan penerapan UMK bukan sekadar angka formal dalam regulasi, tetapi merupakan hak dasar pekerja yang wajib diterapkan oleh setiap pengusaha. Pelaksanaan yang nyata di lapangan harus dipastikan agar tidak ada pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan.
Pengawasan Penerapan UMK yang hanya terpusat di tingkat provinsi tidak akan maksimal sebagaimana yang kita harapkan. Oleh sebab itu, perlu adanya mekanisme pengawasan langsung di daerah-daerah.
Pengawasan ini tidak cukup hanya dengan menanyakan kepada pihak pengusaha, melainkan harus melibatkan pekerja secara langsung, agar kita benar-benar mendapatkan fakta riil mengenai penerapan upah.
Konsekuensi bagi Pelanggaran UMK
Apabila ada pengusaha yang tidak menerapkan UMK sesuai aturan, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.
Kesesuaian Jam Kerja
Selain masalah upah, jam kerja pun harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pekerja tidak boleh dibebani jam kerja yang berlebihan tanpa adanya kepastian upah lembur atau perlindungan hak-hak lainnya.
Dengan demikian, penerapan UMK beserta pengawasannya harus lebih dekat, nyata, dan menyentuh langsung kepentingan pekerja. Hanya dengan cara ini keadilan dan kesejahteraan pekerja dapat benar-benar terwujud.
Turut hadir, HMI, GMNI, PMII
Dewan Pengawas Upah Singkawang
Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil.
Dinas penanaman modal, Dinas tenaga kerja kota Singkawang
(Publish. M.Deni Isnaeni)