25.8 C
Jakarta
BerandaHUKUMSTOP Sampah dan Limbah di Sungai Surabaya

STOP Sampah dan Limbah di Sungai Surabaya

STOP Sampah dan Limbah di Sungai Surabaya: Saatnya Penegakan Hukum Lingkungan Ditegakkan Tegas.

Oleh: Deny Gita Bagus Rahadi      Mahasiswa S1 Ilmu Hukum,  Universitas Teknologi Surabaya.

Media Istana.com , Surabaya, Kamis (6/2/2026) — Pembuangan sampah sembarangan dan limbah industri ke sungai masih menjadi persoalan krusial di Kota Surabaya. Sungai yang memiliki fungsi vital sebagai sumber air, ekosistem, dan penopang kehidupan masyarakat kini menghadapi tekanan serius akibat pencemaran yang terjadi secara berulang. Kondisi ini menuntut kehadiran negara melalui penegakan hukum lingkungan yang tegas dan berkeadilan.

Rendahnya kesadaran masyarakat serta masih adanya pelaku industri yang mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah menjadi faktor utama pencemaran Sungai Surabaya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kualitas air dan ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat di wilayah hilir.

Pemerintah Kota Surabaya sejatinya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari program pembersihan sungai hingga sosialisasi pengelolaan sampah. Namun, tanpa disertai penegakan hukum yang konsisten dan memberikan efek jera, pencemaran sungai akan terus berulang dan menjadikan upaya tersebut sebatas kegiatan seremonial.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan. DLH bertanggung jawab menerapkan peraturan wali kota serta ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup dalam menangani pencemaran sungai, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menjadi dasar hukum pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran sungai.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur baku mutu air limbah, kewajiban AMDAL, serta perizinan usaha berbasis lingkungan. Di tingkat daerah, Kota Surabaya juga memiliki instrumen hukum berupa Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah dan limbah cair. Tantangannya kini terletak pada keberanian dan konsistensi aparat dalam menegakkan regulasi tersebut.

Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal konsep integrated river basin management atau pengelolaan wilayah sungai terpadu. Prinsip ini menuntut sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran. Tanpa koordinasi lintas sektor dan wilayah, pencemaran di hulu akan terus berdampak pada wilayah hilir.

Penegakan hukum lingkungan juga harus berlandaskan prinsip Polluter Pays Principle, yaitu pencemar wajib menanggung akibat dari perbuatannya. Pasal 87 Undang-Undang PPLH mewajibkan pelaku pencemaran untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Prinsip ini penting ditegakkan agar pelaku pembuang limbah industri maupun sampah ke Sungai Surabaya merasakan efek jera.

Pembangunan sungai bersih tidak cukup hanya dengan penataan bantaran dan penghijauan. Yang lebih fundamental adalah memastikan bahwa setiap limbah yang masuk ke sungai telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu. Tanpa hukum sebagai instrumen pemaksa, upaya menjaga kebersihan sungai hanya akan menjadi wacana tanpa kepastian.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa peningkatan pengawasan rutin, penerapan sanksi administratif dan pidana tambahan, pembekuan izin lingkungan bagi industri yang melanggar, serta penerapan denda yang dialokasikan langsung untuk restorasi sungai. Selain itu, perlindungan hukum bagi pegiat dan aktivis lingkungan juga harus diperkuat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang PPLH untuk mencegah kriminalisasi terhadap pelapor pencemaran.

Penegakan hukum lingkungan di Sungai Surabaya merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Dengan komitmen kuat pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, Sungai Surabaya tidak hanya dapat diselamatkan dari pencemaran, tetapi juga dikembalikan fungsinya sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!