MediaIstana Labuhanbatu||-Sabtu (01/11/2025) Subdit IV Tipidter Polisi daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) diminta turun kedaerah disebut Pulo Hopur desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terkait maraknya galian C “Illegal” yang memporak porandakan daerah aliran sungai (DAS) berupa batu batuan koral berkelas A dan juga pengambilan Pasir Batu ( Sirtu ) berkelas A. Batu batuan berupa koral berserta Sirtu tersebut berasal dari DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil didesa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.
Dari pantau dan investigasi awak media didaerah aliran sungai (DAS) Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut, telah mengalami kerusakan yang begitu parah dan berdampak pada lingkungan hidup berupa pelestarian alam di aliran sungai yang bersumber dari air pegunungan Bukit Barisan. Dan, rusaknya tatanan lingkungan kehijauan hutan didaerah aliran sungai tersebut dan memperburuk kondisi DAS di Pulo Hopur dan Sipil Pil, akibat dari pengusaha Galian C “Illegal” menurunkan alat berat berupa mesin Exsevator (Beko red) kedalam DAS tersebut.
“Satu orang pun, oknum mafia itu, tidak ada yang mengkantongi Izin galian C nya di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut. Dan, disebut sebut bahwa yang menguasai galian C di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil tersebut adalah oknum berinsial KP warga desa Silumajang yang konon mempunyai beking buka usaha galian C dan Illegal tak ada izin nya, baik pajaknya semuanya lah Illegal “, ungkap sumber wartawan di Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, kemaren, saat memantau kegiatan Galian C milik oknum insial KP .
Mirisnya, oknum KP selaku pengusaha mafia galian C didaerah aliran sungai Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut, mengerahkan para anggotanya dari salah satu OKP, untuk menjaga dan mengawasi areal galian C di DAS Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Dan, melarang orang ataupun masyarakat untuk masuk kedaerah wilayah DAS yang terdapat galian C Illegal milik oknum inisial KP tersebut.
“Misalnya, ada wartawan ataupun LSM dan lain sebagainya yang ingin masuk dan melihat dari dekat usaha galian C milik KP, jelas dilarang keras. Bisa bisa yang masuk tidak selamat lagi orangnya. Begitulah aturan yang dibuat si oknum KP itu. Tidak boleh ada yang melihat galian C nya itu. Karena, Illegal dan keduanya , takut dia ada yang melihat sudah rusaknya lingkungan di daerah aliran sungai Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Apa lagi difhoto fhoto. Marah besar lab dia “, pungkas sumber.
Dan, berharap ada aparat penegak hukum dari Poldasu yaitu bagian Subdit Tipidter Poldasu untuk menindak para usaha galian C yang Illegal di DAS Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Sebab, katanya, Subdit IV Tipidter dari Ditreskrimsus Poldasu adalah selaku APH yang memegang Mandat untuk bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi diwilayah hukumnya berupa usaha Tambang dan Galian C yang Illegal tidak mengkantongi izin sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.
By penulis : Dariter Ritonga