29.8 C
Jakarta
BerandaBertaSubdit IV Tipiter Poldasu Diminta Turun Tindak Galian C "Illegal" Pulo Hopur...

Subdit IV Tipiter Poldasu Diminta Turun Tindak Galian C “Illegal” Pulo Hopur NA IX – X Labura. 

MediaIstana Labuhanbatu||-Sabtu (01/11/2025) Subdit IV Tipidter Polisi daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) diminta turun kedaerah disebut Pulo Hopur desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terkait maraknya galian C “Illegal” yang memporak porandakan daerah aliran sungai (DAS) berupa batu batuan koral berkelas A dan juga pengambilan Pasir Batu ( Sirtu ) berkelas A. Batu batuan berupa koral berserta Sirtu tersebut berasal dari DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil didesa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Dari pantau dan investigasi awak media didaerah aliran sungai (DAS) Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut, telah mengalami kerusakan yang begitu parah dan berdampak pada lingkungan hidup berupa pelestarian alam di aliran sungai yang bersumber dari air pegunungan Bukit Barisan. Dan, rusaknya tatanan lingkungan kehijauan hutan didaerah aliran sungai tersebut dan memperburuk kondisi DAS di Pulo Hopur dan Sipil Pil, akibat dari pengusaha Galian C “Illegal” menurunkan alat berat berupa mesin Exsevator (Beko red) kedalam DAS tersebut.

“Satu orang pun, oknum mafia itu, tidak ada yang mengkantongi Izin galian C nya di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut. Dan, disebut sebut bahwa yang menguasai galian C di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil tersebut adalah oknum berinsial KP warga desa Silumajang yang konon mempunyai beking buka usaha galian C dan Illegal tak ada izin nya, baik pajaknya semuanya lah Illegal “, ungkap sumber wartawan di Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, kemaren, saat memantau kegiatan Galian C milik oknum insial KP .

Mirisnya, oknum KP selaku pengusaha mafia galian C didaerah aliran sungai Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut, mengerahkan para anggotanya dari salah satu OKP, untuk menjaga dan mengawasi areal galian C di DAS Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Dan, melarang orang ataupun masyarakat untuk masuk kedaerah wilayah DAS yang terdapat galian C Illegal milik oknum inisial KP tersebut.

“Misalnya, ada wartawan ataupun LSM dan lain sebagainya yang ingin masuk dan melihat dari dekat usaha galian C milik KP, jelas dilarang keras. Bisa bisa yang masuk tidak selamat lagi orangnya. Begitulah aturan yang dibuat si oknum KP itu. Tidak boleh ada yang melihat galian C nya itu. Karena, Illegal dan keduanya , takut dia ada yang melihat sudah rusaknya lingkungan di daerah aliran sungai Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Apa lagi difhoto fhoto. Marah besar lab dia “, pungkas sumber.

Dan, berharap ada aparat penegak hukum dari Poldasu yaitu bagian Subdit Tipidter Poldasu untuk menindak para usaha galian C yang Illegal di DAS Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Sebab, katanya, Subdit IV Tipidter dari Ditreskrimsus Poldasu adalah selaku APH yang memegang Mandat untuk bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi diwilayah hukumnya berupa usaha Tambang dan Galian C yang Illegal tidak mengkantongi izin sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.

By penulis :  Dariter Ritonga

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!