Mediaistana.com-
Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi — 3-juli-2025
Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Banyuwangi. Kali ini, sebidang tanah yang berlokasi di Desa Setail, Kecamatan Genteng, diduga telah dikuasai oleh pihak yang bukan merupakan ahli waris sah dari almarhum JUBERI, pemilik tanah tersebut.
Ahli waris keluarga Juberi menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan, menghibahkan, atau menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, belakangan ini muncul oknum yang mengklaim dan bahkan menguasai fisik tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami sangat dirugikan. Tanah milik keluarga kami dikuasai tanpa izin, tanpa surat resmi, dan tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” ujar perwakilan keluarga JUBERI.
Kasus ini telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, dengan harapan ada tindakan tegas serta kejelasan hukum terkait status kepemilikan tanah tersebut. Keluarga Asnawi berharap aparat berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi mencegah konflik berkepanjangan.
Warga sekitar pun mulai menyoroti persoalan ini karena khawatir akan timbul ketegangan sosial, terutama jika tidak ada kejelasan dari pemerintah desa maupun pihak pertanahan.
“Kami minta pemerintah desa dan BPN bersikap adil dan transparan. Jangan sampai hak kami sebagai ahli waris dirampas begitu saja,” tambahnya.