Mediaistana.com-
Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi — 3-7-2025
Sengketa tanah terjadi di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Tanah warisan milik almarhum Juberi seluas 560 meter persegi kini diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak yang bukan ahli waris. Pihak keluarga ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah hak milik sah yang sudah terdaftar di sistem resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan hasil penelusuran melalui situs resmi BPN: bhumi.atrbpn.go.id, bidang tanah tersebut memiliki NIB 03514 dengan posisi koordinat -8.362696° LS dan 114.130691° BT.status NOP 351010000105400440 kepemilikannya tertera sebagai Hak Milik, menegaskan legalitas tanah tersebut sebagai milik ahli waris almarhum JUBERI.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke kantor BPN Banyuwangi. Bukti-bukti lengkap sudah kami serahkan. Tanah ini hak kami, tapi dikuasai oleh orang yang sama sekali bukan bagian dari keluarga,” ujar salah satu ahli waris.
Keluarga ahli waris berharap aparat dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan keadilan dan mencegah konflik sosial lebih lanjut. Mereka juga mendesak pemerintah desa Setail untuk bertindak netral dan tidak membiarkan pelanggaran hak atas tanah terus terjadi.