Tabanan, 1 Agustus 2025
Kami, Pengacara dari SAW LAW INTERNASIONAL, menyampaikan teguran hukum keras kepada Yayasan Al-Amin (beralamat di Gg. I Al-Amin No.1, Delod Peken, Tabanan), atas tindakan oknum berinisial HBP yang secara langsung menghubungi dan mencoba mengintervensi klien kami, dengan maksud memengaruhi pencabutan kuasa hukum secara tidak sah dan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, pelanggaran terhadap Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta mencederai asas due process of law, dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) baik secara pidana maupun perdata.
Kami tegaskan bahwa dua surat somasi sebelumnya telah kami kirimkan, namun hingga hari ini tidak mendapat tanggapan resmi dari pihak Yayasan. Pembiaran ini mencerminkan itikad tidak baik dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap proses hukum yang sah dan patut.
Maka dengan ini, kami memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada Yayasan Al-Amin untuk:
1. Menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada kuasa hukum dan klien kami;
2. Menghentikan seluruh bentuk komunikasi langsung kepada klien kami, baik lisan maupun tertulis, tanpa melalui kuasa hukum yang sah.
Apabila teguran ini tetap diabaikan, kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia — secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi.
“Kami menyampaikan ini secara terbuka karena di sana banyak orang berpendidikan, tetapi justru tidak menghargai proses hukum. Mereka beralibi menyelesaikan diam-diam. Kami tidak akan tinggal diam.”
Adv. Bang Obry, S.H.
“Advokat bukan pelengkap kami adalah garda terdepan keadilan.”
Adv. Bang Alianto, S.H.
FIRMA HUKUM SAW LAW INTERNASIONAL