34 C
Jakarta
BerandaBertaTender Rp 3,1 Miliar Puskesmas Sukadana Dibatalkan,Aktivis Sebut Indikasi Maladministrasi

Tender Rp 3,1 Miliar Puskesmas Sukadana Dibatalkan,Aktivis Sebut Indikasi Maladministrasi

Sukadana , Kayong Utara _ Polemik pembatalan tender proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat senilai Rp3,1 miliar terus menuai sorotan. Setelah Pokja Pemilihan 08.08 BPBJ Sekretariat Daerah Kayong Utara memberikan klarifikasi resmi bahwa pembatalan disebabkan keterlambatan batas waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025, sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak menghapus dugaan maladministrasi dalam proses lelang.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik Kayong Utara, Abdul Khaliq, menilai penjelasan Pokja justru membuka pertanyaan baru mengenai tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

“Kalau sejak awal dokumen pemilihan sudah mencantumkan klausul bahwa tender akan batal bila melewati batas akhir DAK, mengapa proses lelang tetap dijalankan sampai menetapkan pemenang? Bahkan masa sanggah selesai, lalu baru dibatalkan. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam manajemen tender,” ujar Abdul Khaliq kepada awak media, Jum’at (12/9/2025).

Menurut Khaliq, alasan formal yang dikemukakan Pokja tidak serta-merta meniadakan tanggung jawab penyelenggara tender.

“Perubahan jadwal SPSE tetap dilakukan setelah melewati tenggat DAK. Artinya, bukan peserta yang lalai, melainkan penyelenggara yang gagal menyesuaikan timeline dengan ketentuan pusat. Jika kemudian peserta dinyatakan tidak bisa menuntut ganti rugi, itu tidak adil dan mencederai prinsip kesetaraan dalam pengadaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya aspek transparansi.

“Publik baru mendapatkan penjelasan setelah kasus ini ramai diberitakan. Informasi pembatalan pun hanya disampaikan lewat email, tanpa forum resmi atau pengumuman yang dapat diakses luas. Padahal prinsip akuntabilitas dan keterbukaan adalah roh dari pengadaan barang/jasa negara,” terang Khaliq.

Dampak dari kelalaian ini, sambungnya, tidak hanya dirasakan kontraktor tetapi juga masyarakat.

“Puskesmas Sukadana adalah fasilitas kesehatan prioritas. Dengan dibatalkannya tender, otomatis pelayanan kesehatan masyarakat akan kembali tertunda. Jadi ini bukan sekadar soal prosedur teknis, tetapi soal hak warga atas layanan publik yang layak,” tegasnya.

Karena itu, Khaliq mendorong agar DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan mengawasi persoalan ini.

“Perlu audit menyeluruh atas mekanisme lelang agar ke depan tidak ada lagi proyek publik yang gagal hanya karena kelemahan tata kelola. Uang rakyat harus dijaga dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” pungkasnya.

( Anton Purba )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!