
mediaistana.com –
Pasca pemberitaan di media ini terkait perjudian siji yang di kelola oleh Aping di Kota Tanjungpinang, sampai saat ini masih berlangsung. Hal ini terbukti saat media ini mendatangi salah sebuah toko di Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang Sabtu (31/1) lalu.
Tampak saat itu seorang anggota masyarakat sedang memasang nomor siji kepada seorang wanita separuh baya yang ada di toko tersebut.
Media ini langsung saja mengambil beberapa foto dan video peristiwa transaksi pemasangan nomor siji itu.
Merasa terkejut melihat media ini mengambil foto dan video, wanita yang belakangan diketahui bernama Meli itu langsung meminta agar fotonya dihapus. ” Hapuslah bang, abang ini kenapa gitu main ambil foto aja,” ujar Meli.
Menjawab pertanyaan media ini, Meli yang tampak ketakutan itu langsung mengatakan bahwa bos nya adalah Aping.
Ia pun langsung menghuhungi Aping melalui ponselnya dan ketika tersambung ponsel tersebut diserahkan kepada media ini.
Saat media ini menerima ponsel tersebut dan menanyakan apakah yang bersangkutan bernama Aping, pria itu baru saja mengatakan iya. Namun ketika media ini mengatakan identitas diri, sambil tergugup pria itu berkelit. ” Bukan bang, saya bukan Aping, saya anak buah Aping,” kilahnya.
Setelah mendapatkan bukti transaksi perjudian siji yang dikelola oleh Aping itu, media ini kemudian mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Polresta Tanjungpinang untuk mempertanyakan tindakan hukum apa yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian menanggapi temuan media ini.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Indra Ranu Dikarta melalui humas Polresta Tanjungpinang, Bona ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya Minggu (1/2) lalu tidak memberikan jawaban.
Namun keesokan harinya, Senin (2/2) Bona menyampaikan terima kasih atas informasi yg diberikan oleh media ini. Dalam pesan whatsapp nya Bona menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan ke Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
Selang beberapa menit kemudian Bona kembali mengirimkan pesan kepada media ini yg mengatajan bahwa untuk informasi tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Terpisah, salah seorang warga masyarakat berharap agar Polresta Tanjungpinang dapat benar benar bekerja sexara maksimal dan memberantas tuntas praktek perjudian siji yang dijalankan oleh Aping, karena menurutnya hal ini dapat berdampak pada peningkatan tingkat kriminalitas di Kota Tanjungpinang.(fbtn