Namlea – Tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan wilayah area Tatanggo Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru yang kini menuai sorotan publik, membuat Kabid pengelolaan sampah dan B3 Dinas Lingkungan hidup kabupaten buru akhirnya angkat bicara.
Dalam pesan Whapshapnya 24/3/2026 dirinya mengatakan Kebiasaan sebagian masyarakat yang membuang sampah sembarangan tempat ini tentunya sangat memperpuruk kinerja instansi terkait, padahal sudah diketahui kalau tempat tersebut sudah dilarang pemilik lahan
Pada TPS lama tepatnya disamping rumah ongko Tiong (alm) tidak lagi tersedia tempat sampah disitu karena pemilik lahan sudah tidak lagi mengizinkan arealnya untuk TPS, Hal inilah oleh dinas lingkungan hidup kabupaten buru memindahkan TPS tersebut ke atas tidak jauh dari TPS lama dan pada TPS tersebut sudah disediakan bak sampah
Dan juga TPS lama sudah di pasang papan larangan membuang sampah, kok bisanya masyarakat mau saja membuang sampah ditempat tersebut
Dirinya juga menambahkan bahwa kalau masyarakat tetap membuang sampah pada TPS lama yang pastinya pihak ke 3 yang menangani sampah tindakan akang mengangkat sampah tersebut, karena petugas sampah hanya mengangkat sampah pada TPS yang sudah ditentukan itu
Dirinya mengatakan besok Rabu 25/3/2026 akang kelokasi untuk melakukan pengangkatan sampah tahap 2 karena yang pertama sampah juga dibuang di TPS tersebut, selanjutnya kami menghimbau agar masyarakat selanjutnya dapat membuang sampah ke TPS yang sudah disediakan tambahnya