28.2 C
Jakarta
BerandaBertaTidak Kantongi Izin Galian C Korek Sungai Sipil Pil Gunakan Alat Berat...

Tidak Kantongi Izin Galian C Korek Sungai Sipil Pil Gunakan Alat Berat Excavator. 

MediaIstana.com Labuhanbatu Utara||-Terbukti oknum insial KP warga desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, tidak mempunyai izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau sepucuk surat rekomendasi dari Pemkab Labuhanbatu Utara yang menyatakan bahwa, oknum inisial KP tersebut diperbolehkan ataupun di izinkan untuk meng korek hasil bumi dari badan sungai Sipil Pil didusun Sipil Pil desa Silumajang tersebut.

Pasalnya, oknum insial KP selaku pemilik Galian C, yang Illegal dibadan sungai Sipil Pil desa Silumajang tersebut menjual hasil korekan dari sungai Sipil Pil yaitu berupa Sirtu kepada salah seorang pengusaha PT Kusuma Investama Sukses alamat desa Janji Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Dan, tanda terima barang nomor tiket 014652 dengan angkutan truk cooltdisel nomor plat Pol BK 8504 YQ dan nama supir, Aleng serta si penjual didalam surat faktur bon pengantar tersebut adalah oknum KP selaku penjual Sirtu kelas A dengan berat barang Sirtu 12,634 Kg. ( Seperti terlihat dalam fhoto bon faktur ).

Ironis, bertahun tahun oknum inisial KP warga desa Silumajang yang masuk wilayah hukum Polsek Kecamatan NA IX – X Polres Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara mengambil hasil bumi langsung dari badan sungai Sipil Pil dengan menggunakan alat berat berupa mesin exsevator (Beko ) miliknya sendiri . Dan, mirisnya hasil peng korekan dari sungai Sipil Pil milik Negara itu dijual oleh oknum KP tanpa pernah ada halangan dan hambatan dari aparat penegak hukum.

Sementara, dilihat dari kondisi lingkungan dilokasi peng korekan badan sungai Sipil Pil dan tidak adanya oknum KP terserah meng kantongi izin tentang Galian C dimaksud sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku. Bisa, dipastikan bahwa, oknum insial KP ini bukan orang sembarang . Sebab, dengan berani dan terang terang di mata hukum oknum KP melakukan bisnis galian C yang Illegal tanpa tersentuh hukum. Dan, sesuai hasil liputan wartawan Info86news.com didaerah sungai Sipil Pil dusun Sipil Pil desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (27/10/2025).

By ( Dariter Ritonga )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!