TIGA LAPORAN,MINIM KEJELASAN! SP2HP Kasus KDRTdanDugaan Kejahatan Anak Disorot,Pengawasan Mabes Polri Didesak

JAKARTA, Mediaistana.com – Tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penguasaan anak di bawah umur, dan dugaan pemberian obat kepada anak kini menjadi sorotan, Kuasa hukum OLH mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum, membuka perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan, serta mengevaluasi proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada pelapor.

Persoalan ini mencuat setelah muncul keluhan mengenai perkembangan tiga laporan yang tercatat sejak 2024 hingga 2025 dan penanganannya disebut berada di Polres Metro Jakarta Utara, Hingga Selasa (13/10/2026), status terkini masing-masing laporan masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.

Tiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Juli 2023, serta dugaan lain terkait perlindungan anak, Seluruh tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan masih harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap terbukti sebelum didukung alat bukti yang sah.

Tiga Laporan Polisi Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan tim hukum, berikut tiga laporan yang dipersoalkan:

1. LP Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 April 2024,Laporan yang dibuat OLH tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman mengenai pemberian dosis obat kepada anak apabila pelapor menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.

2. LP Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Juni 2024,Laporan ini berkaitan dengan dugaan KDRT dan penguasaan anak di bawah umur yang dipersoalkan pelapor, termasuk klaim mengenai kesepakatan pengasuhan yang dibuat di hadapan notaris. Menurut dokumen yang disampaikan, laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.

3. LP Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Juni 2025,Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur tanpa sepengetahuan ibu,Laporan tersebut juga memuat dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak.

Khusus laporan ketiga, dugaan yang berkaitan dengan tindakan medis perlu diperiksa berdasarkan bukti yang sah, rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, dan pendapat ahli apabila diperlukan,Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuduhan salah satu pihak.

Keluhan SP2HP, Kepastian Hukum Dipertanyakan,Tim pendamping menyebut penanganan sejumlah laporan terhenti setelah pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), Mereka juga mengeluhkan tidak adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara rutin selama periode 2024–2026.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan penanganan perkara, pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, kemungkinan gelar perkara, hingga kendala yang dihadapi penyidik.

Namun, belum adanya kejelasan yang dirasakan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyidikan telah dihentikan atau terjadi pelanggaran prosedur, Kepastian mengenai status setiap laporan harus didasarkan pada keterangan penyidik dan dokumen resmi.

Bareskrim Disebut Telah Memberikan Atensi,Perkembangan lain yang disampaikan dalam rilis tim hukum adalah terbitnya Surat Bareskrim Polri Nomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026.

Surat tersebut disebut sebagai Surat Perkembangan Penanganan Dumas Kedua (SP3D) dan memuat atensi serta petunjuk kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penanganan pengaduan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Keberadaan surat tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk ruang lingkup petunjuk, tindak lanjut pengawasan, dan perkembangan yang telah dilakukan setelah surat diterbitkan.

Wilson Lalengke Desak Gelar Perkara Khusus,Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara memberikan kejelasan mengenai tiga laporan tersebut.

“Ini ada tiga LP mandek tanpa kejelasan,Apalagi ada dugaan pemberian obat penenang kepada anak, ini serius Kami minta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengawasi tiga LP ini,” tegas Wilson, sebagaimana dikutip dalam rilis tim hukum di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia juga mendorong agar perkembangan penyidikan disampaikan secara jelas dan gelar perkara khusus dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan tersebut menempatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan sebagai persoalan utama,Namun tindak lanjut pengawasan maupun gelar perkara tetap menjadi kewenangan institusi berwenang berdasarkan prosedur dan kebutuhan penanganan perkara.

Polres Jakut Diharapkan Menjawab Pertanyaan Publik,Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban resmi dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Apakah ketiga laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan? Apa saja langkah yang telah dilakukan setelah BAP? Apakah sudah ada hasil gelar perkara? Apakah pernah diterbitkan keputusan penghentian penanganan, dan jika ada, apa dasar serta dokumen resminya?
Kepastian mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pelapor memperoleh informasi sesuai haknya dan masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

Apabila laporan masih berjalan, penjelasan mengenai tahapan penanganan dapat membantu memberikan kepastian,Jika terdapat keputusan penghentian penyidikan, dasar hukum dan mekanisme pemberitahuannya juga perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Di tengah polemik tersebut, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi pertimbangan utama, Pemeriksaan terhadap dugaan yang menyangkut anak perlu dilakukan secara cermat, objektif, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Identitas, kondisi pribadi, serta informasi medis anak juga harus dilindungi agar proses pemberitaan tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan.

Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat kepastian hukum.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji,Kini perhatian tertuju pada langkah konkret kepolisian dalam menjelaskan status ketiga laporantersebut,Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, melainkan memberikan informasi yang dapat disampaikan secara sah kepada pelapor serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

Jurnalis Publish masih membuka ruang konfirmasi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Satreskrim, Polda Metro Jaya, dan pihak pengawas penyidikan mengenai status terkini laporan, tindak lanjut surat Bareskrim, serta keluhan terkait penyampaian SP2HP.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!