Media Istana Com, SUBANG – Tim kuasa hukum dari Tjokro Law Firm yang mendampingi Harun, wartawan media triberita.com, memberikan pernyataan resmi usai menjalani proses klarifikasi di Polres Subang pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam keterangannya, tim hukum menekankan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud kepatuhan sebagai warga negara yang kooperatif terhadap hukum.
Jajang Supriatna, S.H., atau yang akrab disapa Jackdunk, menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Harun saat ini baru dalam tahap klarifikasi awal.
“Kehadiran klien kami merupakan bentuk sikap kooperatif. Proses ini didampingi penasihat hukum untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi,” ujar Jackdunk dalam sesi wawancara.
Mendorong Penggunaan UU Pers
Jackdunk menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme redaksi untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, Tjokro Law Firm berpendapat bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah yang lebih khusus yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan undang undang pidana umum.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Harun juga menggunakan Hak Tolak sebagai wartawan sesuai mandat undang-undang. Penggunaan hak ini bertujuan untuk menjaga independensi pers dan melindungi keselamatan narasumber, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.
Menunggu Penilaian Dewan Pers
Saat ini, pimred triberita tempat Harun bekerja sebagai wartawan telah secara resmi mengajukan permohonan penilaian karya jurnalistik kepada Dewan Pers. Tim kuasa hukum berharap semua pihak menunggu hasil penilaian terkait isi dan etika pemberitaan tersebut sebelum melanjutkan langkah hukum lainnya.
“Kami meminta agar aparat menjalankan proses secara profesional dan proporsional. Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik. Kami percaya aparat memiliki komitmen menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tambah Jackdunk.
Pendampingan Penuh 7 Advokat
Dalam mengawal kasus ini, Harun didampingi secara penuh oleh tujuh Advokat dari Tjokro Law Firm yang berkomitmen menjaga hak-hak konstitusional klien dan kemerdekaan pers antara lain:
Rando Purba, S.H.
Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.
Arip Saepudin, S.H.
Ruly Ganjar Sutresna, S.H.
Jajang Supriatna, S.H.
Karim Sastra Wiguna, S.H.
Faiz Ali, S.H.
Kuasa hukum Tjokro Law Firm menjelaskan profil Wartawan Harun yang didalam struktur jabatan di Box redaksi Triberita.com terdaftar sebagai Kabiro Kabupaten subang atau Reporter yang bertugas seputar subang jawa barat mereka memastikan hak-hak klien sebagai jurnalis tetap terlindungi sepenuhnya selama proses berlangsung.