Tohenda : MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Serahkan ke Parlemen MEDIA ISTANA.COM

 

  1. MEDIA ISTANA.COM

JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

​Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

​Menurutnya, ​catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

​”MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk,” ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

​Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

​Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

“Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif,” ungkapnya.

​
Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

​Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

​Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

​Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

​”Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen,” pungkas Tohenda.

Reporter.Aris.t

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!